Akal Bulus Pengelola Panti Asuhan di Medan Raup Cuan Lewat Eksploitasi Anak

Round Up

Akal Bulus Pengelola Panti Asuhan di Medan Raup Cuan Lewat Eksploitasi Anak

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 21 Sep 2023 10:13 WIB
Medan -

Polisi telah menetapkan seorang pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya yang berada di Jalan Pelita, Medan, menjadi tersangka. Pengelola panti bernama Zamanueli Zebua (ZZ) itu diduga mengesploitasi anak panti untuk kepentingan pribadi.

Aksi dari Zamanueli awalnya terungkap saat satu video bernarasi seorang pengasuh panti asuhan memberi makan bubur ke bayi berumur dua tahun viral di media sosial. Dari video itu terlihat seorang pria yang sedang memberi bubur terhadap seorang bayi secara terus menerus.

"Ya Allah, bayi baru umur 2 bulan dikasih makan banyak sama dikasih minum air putih jam 1 malam," demikian narasi di dalam video tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai video itu membuat heboh, polisi pun turun mengecek hal tersebut. Hasilnya polisi menangkap Zamanueli, dan kemudian menjadi tersangka usai diperiksa.

"ZZ ditetapkan jadi tersangka karena melakukan eksploitasi secara ekonomi untuk kepentingan pribadi," kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, Rabu (20/9).

ADVERTISEMENT

Panti asuhan itu diketahui dikelola oleh Zamanueli bersama istrinya. Keberadaan panti itu juga ternyata tidak berizin.

"ZZ ini mengelola panti itu bersama istrinya. Saat ini istrinya masih diperiksa. Status panti ini juga tidak ada izinnya," sebut Valentino.

Total ada 26 orang anak yang berada di panti tersebut. Dari hasil interogasi, ZZ mengaku baru 4 bulan terakhir ZZ gencar melakukan eksploitasi melalui media sosial TikTok.

"Itu satu bulan bisa Rp 20 juta - Rp 50 juta yang didapatnya. Jadi, anak-anak ini pada momen tertentu, disyuting agar bisa menggugah hati netizen untuk memberikan donasi," sebutnya.

"Dari itu, dia meminta semacam donasi dan itu berdatangan. Bahkan tidak hanya dari Indonesia tapi juga dari luar negeri," sambungnya.

Kini, ZZ telah ditahan dan disangkakan pasal 88 juncto pasal 76 i UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(afb/afb)


Hide Ads