Sidang Tuntutan Kembali Ditunda karena AKBP Achiruddin Tolak Hadir Online

Sidang Tuntutan Kembali Ditunda karena AKBP Achiruddin Tolak Hadir Online

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Rabu, 13 Sep 2023 16:27 WIB
Hakim yang menyidangkan perkara AKBP Achiruddin. (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Hakim yang menyidangkan perkara AKBP Achiruddin. (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap AKBP Achiruddin di kasus penganiyaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap ke Ken Admiral kembali ditunda. Penundaan terjadi karena Achiruddin mengikuti persidangan secara online.

Awalnya Ketua Majelis Hakim Oloan mempersilakan jaksa membacakan tuntutan. Namun salah satu jaksa bernama Rahmi yang menangani perkara tersebut mengatakan Achiruddin ingin sidang dilaksanakan secara offline.

"Dia minta sidang offline," kata jaksa Rahmi, Rabu, (13/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas hakim Oloan pun mempertanyakan kewajiban Achiruddin melaksanakan sidang offline kepada penasihat hukumnya. Lalu penasihat hukum Achiruddin, Joko P Situmeang, hanya menyebutkan permintaan tersebut datang dari pribadi Achiruddin. Sehingga Achiruddin menuliskan permohonannya tersebut.

"Apa kepentingannya harus offline? Apa kepentingan hukum harus offline?" tanya hakim Oloan.

ADVERTISEMENT

"Terima kasih majelis. Permohonan dari terdakwa majelis bahwasannya, disarankan dituliskan sendiri aja. Kami mengikuti keputusan majelis hakim," jawab Joko.

Selanjutnya hakim Oloan pun menunda kembali sidang untuk kedua kalinya. Hakim Oloan beralasan penundaan karena Achiruddin menolak hadir secara online di persidangan.

Sidang tuntutan pun dijadwalkan ulang pada Senin, 18 September 2023.

"Terdakwa tidak mau menghadiri ya. Begitu ya. Tidak mau menghadiri sidang secara online. Tanggal 18, tuntutan," pungkas hakim Oloan.




(astj/astj)


Hide Ads