Ikhlas AKBP Achiruddin Dihukum Mati di Kasus yang Menjeratnya

Round Up

Ikhlas AKBP Achiruddin Dihukum Mati di Kasus yang Menjeratnya

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Selasa, 12 Sep 2023 10:10 WIB
AKBP Achiruddin tiba di PN Medan jelang sidang tuntutan. (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
AKBP Achiruddin di PN Medan (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

AKBP Achiruddin ikhlas jika harus mendapatkan hukuman mati di kasus yang menjeratnya. Namun dia menegaskan tidak melakukan perbuatan yang didakwakan oleh jaksa kepadanya.

Hal itu disampaikan AKBP Achiruddin ketika baru tiba di Pengadilan Negeri (PN) Medan Senin (11/9). Dia dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di kasus penganiayaan dan gudang solar ilegal.

"Kita sudah berserah diri. Yang penting kita nggak ada melakukan apa yang dituduhkan," kata Achiruddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun mengaku sangat ikhlas termasuk jika harus dituntut hukuman mati.

"Ini cuman pengadilan dunia. Ikhlas," katanya.

ADVERTISEMENT

"Mau dihukum mati pun saya ikhlas. Apalagi cuman ini," lanjutnya.


Tuntutan AKBP Achiruddin Urung Dibacakan karena Jaksa Belum Siap

Setelah beberapa jam molor akhirnya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan AKBP Achiruddin ditunda. Penundaan ini karena jaksa masih melakukan penyempurnaan terhadap berkas tuntutan.

Awalnya Ketua Majelis Hakim Oloan memberikan kesempatan kepada jaksa membacakan tuntutan ketika sidang dimulai. Namun jaksa mengatakan masih melakukan penyempurnaan berkas tuntutan.

"Surat tuntutan belum siap. Mohon diberikan waktu satu minggu lah," kata JPU Randi di PN Medan Senin, (11/9).

Hakim Oloan pun menolak permintaan tersebut. Dirinya meminta sidang paling lama dilakukan dua hari ke depan.

"Jangan seminggu lah. Besok atau Rabu?" jawab hakim Oloan.

Kemudian jaksa Randi pun menyebutkan sidang tuntutan akan dibacakan paling lama hari Rabu, 13 September 2023. Sidang tuntutan tersebut pun dijadwalkan secara online.

"Rabu siap. Kami usahakan. Online," balas jaksa Randi.




(astj/astj)


Hide Ads