Sumatera Barat

3 Wanita yang Cekoki Kucing dengan Miras di Padang Divonis 2 Bulan Bui

Muhammad Afdal Afrianto - detikSumut
Kamis, 07 Sep 2023 21:21 WIB
Foto: Suasana persidangan terdakwa yang memberi miras terhadap kucing di Padang (Afdal Afrianto/detikSumut)
Padang -

Pengadilan Negeri (PN) Padang Kelas lA memutuskan tiga wanita yang mencekoki minuman keras (miras) berjenis soju ke seekor kucing dengan hukuman 2 bulan penjara. Para wanita itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan kepada hewan.

"Ketiga pelaku terbukti bersalah, melakukan penganiayaan berat terhadap hewan. Menjatuhkan hukuman pada terdakwa masing-masing 2 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam waktu 4 bulan para terdakwa melakukan pidana lain," kata hakim tunggal dalam sidang itu, Juandra, Kamis (7/9/2023).

Hakim Juandra berpendapat, ketiga terdakwa bernam Syinta Ade Putri (24), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22) masih berusia muda dan diharapkan masih bisa memperbaiki dirinya di kemudikan hari. Selain itu, menurutnya ketiga terdakwa sudah menyesali perbuatan yang telah ia lakukan.

Penyesalan itu menurutnya berupa permintaan maaf di hadapan masyarakat luas dan di media sosial. Selain menyampaikan permintaan maaf, ketiga terdakwa menurut hakim sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Dari hal itu, menurutnya sudah meringankan hukuman para terdakwa.

Sementara hal memberatkan ketiga terdakwa menurut hakim berupa sengaja mengunggah perbuatan kekerasannya terhadap hewan di media sosial. Sehingga dari perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Selain memutuskan hukuman 4 bulan percobaan terhadap terdakwa, kucing persia yang bernama flow juga diputuskan pengadilan untuk dirawat oleh Indonesian Cat Association.

Pencinta Hewan Kota Padang Kecewa

Usai hakim tunggal Juandra mengetok palu persidangan, isak tangis dan kekecewaan muncul dari peserta sidang. Para peserta yang datang dari pagi sampai sore merasa kecewa terhadap putusan yang diperoleh terdakwa.

Selain itu, puluhan peserta sidang menyoraki hakim dan ketiga terdakwa. Sampai petugas keamanan membawa ketiga terdakwa ke sebuah ruangan yang tidak diketahui oleh peserta sidang.

Pantauan detikSumut, para peserta sidang juga mencoba mencari terdakwa ke beberapa ruangan PN Padang. Namun peserta sidang tidak menemukan ketiga terdakwa, sehingga membuat para peserta hanya bisa kecewa dari keputusan sidang.



Simak Video "Video Heboh Mutilasi di Padang Pariaman, Pelaku Ditangkap"

(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork