Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Wangon, Banyumas menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan tiga pria. Korban dicekoki miras sebelum diperkosa.
Peristiwa itu diketahui terjadi setahun lalu usai korban bercerita pada keluarganya. Kasus ini p[un dilaporkan pada Mei 2026.
"Laporan diterima dari orang tua korban yang berdomisili di Kecamatan Wangon. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, petugas berhasil mengidentifikasi serta menetapkan para pelaku," kata Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi dalam keterangannya dilansir detikJateng, Selasa (28/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan, aksi pemerkosaan itu terjadi pada Juli 2025. Korban diajak pelaku ke sebuah rumah di Jatilawang, Banyumas. Kemudian di rumah itu korban dicekoki miras jenis ciu oleh ketiga pelaku.
Para pelaku yakni Y (17), R alias K (20), dan AR (19) itu disebut memerkosa korban secara bergantian setelah korban mabuk.
"Dalam kondisi diduga terpengaruh minuman beralkohol, korban kemudian mengalami tindak pidana persetubuhan yang dilakukan secara bergantian oleh para pelaku di dalam sebuah kamar," terangnya.
Korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya tahun lalu itu kepada orang tuanya. Orang tua korban lalu membuat laporan ke polisi.
"Dari hasil penyidikan, terdapat tiga pelaku yang diproses hukum, yaitu satu orang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum dan dua orang lainnya telah berusia dewasa," ujarnya.
Petrus menjelaskan, para pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Saat ini, dua tersangka dewasa telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pelaku yang masih berstatus anak diproses sesuai dengan mekanisme peradilan pidana anak yang berlaku," jelasnya.
