Eks Ketua PAN Sumut Cs Tak Ditahan Usai Dilimpahkan ke Jaksa, Ini Alasannya

Eks Ketua PAN Sumut Cs Tak Ditahan Usai Dilimpahkan ke Jaksa, Ini Alasannya

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Jumat, 01 Sep 2023 17:30 WIB
Mantan Ketua PAN Sumut Ahmad Fauzan Daulay saat diserahkan ke Kejari Padang Sidimpuan. (Foto: Dok. Polres Padang Sidimpuan)
Mantan Ketua PAN Sumut Ahmad Fauzan Daulay saat diserahkan ke Kejari Padang Sidimpuan. (Foto: Dok. Polres Padang Sidimpuan)
Padang Sidimpuan -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidimpuan telah menerima pelimpahan eks Ketua PAN Sumut Ahmad Fauzan bersama tiga terdakwa lainnya berinisial AP (44), BAN (57), dan ER (44). Meski begitu Ahmad Fauzan cs tidak ditahan.

Kasi Intelijen Kejari Padang Sidimpuan, Yunius Zega, menjelaskan alasan pihaknya tidak menahan Ahmad Fauzan Cs. Menurutnya, eks Ketua PAN Sumut itu adalah tokoh masyarakat sekaligus anggota DPRD Sumut.

Dia menyebut kehadiran Ahmad Fauzan begitu penting di tengah tahun politik sehingga tidak dilakukan penahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa tersangka berinisial AFD merupakan tokoh masyarakat selaku anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi PAN dan menghadapi tahun-tahun politik sehingga sangat dibutuhkan kehadirannya," kata Yunius dikonfirmasi, Jumat (1/9/2023).

Selain itu, Ahmad Fauzan berjanji tidak melarikan diri. Ahmad Fauzan juga berjanji tidak melakukan tindak pidana selama proses penganan perkara penganiayaan ini berlangsung.

ADVERTISEMENT

"Para tersangka berjanji tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan pidana selama proses ini belum selesai," terangnya.

Selanjutnya dijelaskan Yunius bahwa Ahmad Fauzan diketahui merupakan tulang punggung keluarga. Serta berperilaku kooperatif saat dipanggil oleh Kejari Padang Sidempuan.

Adapun penyerahan Ahmad Fauzan terjadi pada Selasa, (29/8) di Ruang Reksi Tindak Pidana Umum Kejari Padang Sidempuan. Akibat perbuatan tersangka pun disangkakan pasal penganiayaan.

Untuk diketahui, polisi menetapkan Ahmad Fauzan Daulay sebagai tersangka penganiayaan rekannya, Riduwan. Selain Fauzan, tiga anggotanya di Tapak Suci Sumut juga menjadi tersangka.

Penetapan tersangka itu merupakan buntut dari tendangan Ahmad Fauzan Daulay kepada Riduwan. Fauzan diduga menendang Riduwan saat Musyawarah Wilayah (Muswil) Muhammadiyah Sumut di salah satu hotel di Padang Sidimpuan, Jumat (17/2) lalu.




(astj/astj)


Hide Ads