Aksi Bejat Suami Wabup Labuhanbatu Cabuli Keluarga yang Terancam 15 Tahun Bui

Round Up

Aksi Bejat Suami Wabup Labuhanbatu Cabuli Keluarga yang Terancam 15 Tahun Bui

Finta Rahyuni - detikSumut
Sabtu, 02 Sep 2023 08:30 WIB
Freddy Simangunsong usai ditangkap oleh pihak kepolisian. (Foto: Dok. Polres Labuhanbatu)
Freddy Simangunsong (Foto: Dok. Polres Labuhanbatu)
Labuhanbatu -

Freddy Simangunsong, suami Wakil Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar ditangkap polisi atas laporan dugaan pencabulan terhadap salah seorang keluarganya. Aksi bejat itu membuat Freddy terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu mengatakan mereka menerima laporan terhadap Freddy pada 16 Agustus 2023.

"Iya, ada, dilaporkan 16 Agustus, perbuatan cabul," kata Parlando, saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (22/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Parlando mengatakan korban berinisial SF (15). Korban masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan Freddy Simangunsong.

"Korban masih kelas 2 SMA. Korban ini tinggal di rumah itu, masih ada hubungan keluarga kandung," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan pengakuan korban, kata Parlando, aksi pencabulan itu terjadi pada 5 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, Freddy tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban dan langsung mencabulinya.

"Saat itu, jam 1 malam, si FS masuk ke kamarnya, lalu dia (korban) ditindih, dibekap, dan ada dilakukan pelecehan," kata Parlando.

Parlando mengatakan aksi pencabulan itu terjadi di rumah istri Freddy Simangunsong yang lain, bukan di rumah Ellya. Dia menyebut, Freddy memiliki istri lebih dari satu.

"Istrinya lebih dari satu," jelasnya.

Parlando menyebut saat ini pihaknya terus mendalami kasus tersebut. Sejauh ini, sudah ada empat orang saksi yang diperiksa, yakni korban, orang tua korban, istri Freedy Simangunsong dan pembantu di rumah tersebut. Sementara, terhadap Freddy belum dilakukan pemeriksaan

"Unit PPA sudah memeriksa 4 saksi, korban, orang tuanya, pembantu, sama istri si FS. (Freddy) belum, karena tunggu saksi dulu, karena antara keterangan saksi enggak ada yang sinkron. Jadi, mau diadakan konfrontasi," pungkasnya.

Freddy Ditangkap dan Jadi Tersangka

Polisi menangkap Freddy Simangunsong, suami Wakil Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar, yang dilaporkan kasus pencabulan terhadap keluarganya. Saat ini, Freddy pun telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu.

"FS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan cabul terhadap keluarganya," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (31/8).

Hadi mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya. Setelah ditangkap, tersangka pun dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan.

"Kita tangkap di rumahnya (Labuhanbatu). Tentu kita bawa ke Polda untuk pemeriksaan lanjutan,

Hadi mengatakan Freddy ditangkap tadi. Menurutnya, penanganan kasus itu saat ini ditangani oleh Polda Sumut.

"Proses penyidikan pelaku dilakukan di Polda Sumut," ujarnya.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kombes Hadi menyebut Freddy dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Atas perbuatannya itu tersangka pun terancam pidana 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah 1/3 karena dilakukan oleh orang tua, wali, atau pengasuh," kata Hadi.




(astj/astj)


Hide Ads