Tampung 23 PMI Ilegal di Rumah, Pria di Sergai Ditangkap

Tampung 23 PMI Ilegal di Rumah, Pria di Sergai Ditangkap

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 01 Sep 2023 12:40 WIB
I (43), penampung PMI Ilegal di Sergai ditangkap polisi. (Dok Polres Tebingtingg)
Foto: I (43), penampung PMI Ilegal di Sergai ditangkap polisi. (Dok Polres Tebingtingg)
Serdang Bedagai -

Polres Tebing Tinggi menangkap pria berinisial I (43) karena menampung pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di rumahnya. Saat ditangkap, ada sekitar 23 PMI ilegal yang tengah ditampung pelaku.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu (30/7/2023) di rumahnya di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pelaku ditangkap karena menampung PMI ilegal yang akan berangkat ke Malaysia melalui Pantai Sialang Buah di rumahnya. Selain itu, pelaku juga menampung PMI ilegal yang baru saja pulang dari luar negeri ke Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku menampung calon pekerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal melalui Pantai Sialang Buah dengan menggunakan kapal kayu penangkap ikan serta menampung tenaga kerja ilegal yang kembali ke Indonesia di rumahnya," kata AKBP Andreas, Jumat (1/9/2023).

Pengungkapan kasus itu berawal dari seorang warga yang menyebutkan istrinya tidak jadi berangkat ke Malaysia karena tidak sesuai dengan dijanjikan R selalu perekrut PMI ilegal. Saat itu, istri dari warga tersebut tengah berada di rumah penampungan milik pelaku.

ADVERTISEMENT

Polisi pun bergerak menuju lokasi kejadian dan menggerebek lokasi tersebut. Di sana, petugas menemukan sebanyak 23 PMI ilegal yang terdiri dari 15 pekerja asal NTT dan Sulawesi Tenggara yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Sementara delapan orang lainnya merupakan PMI yang baru pulang dari Malaysia.

"Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara pelaku R masih DPO," ujarnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads