Majelis hakim memvonis anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, pidana 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Aditya dinyatakan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Menghukum terdakwa tersebut dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan, saat membacakan putusan di PN Medan, Kamis (31/8/2023).
Aditya juga dibebankan biaya restitusi Rp 52,3 juta. Apabila tidak dibayarkan maka ditambah masa kurungan 2 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan tersebut, terdakwa mengajukan pikir-pikir. Diketahui vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa saat sidang penuntutan, Rabu (16/8).
Untuk diketahui, jaksa menuntut terdakwa pidana penjara 1,5 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan. "1 tahun 6 bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU), Rahmi, kepada detikSumut, Rabu (16/8).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aditiya Abdul Ghani Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52,3 juta dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Dr. Achiruddin Hasibuan, S. H., M. H subsider dua bulan kurungan," dikutip detikSumut dari laman resmi SIPP PN Medan, Jumat, (25/8).