Jasad Pria Aceh Tewas Dianiaya Paspampres Ditemukan Mengapung di Sungai

Aceh

Jasad Pria Aceh Tewas Dianiaya Paspampres Ditemukan Mengapung di Sungai

Agus Setyadi - detikSumut
Senin, 28 Agu 2023 17:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Dok.Detikcom)
Banda Aceh -

Seorang pemuda Bireuen, Aceh, Imam Masykur (25) ditemukan tewas usai dianiaya Praka RM, oknum Paspampres. Jasad Masykur ditemukan warga Karawang, Jawa Barat lima hari usai penculikan di sungai.

"Jenazah almarhum kami temukan di Rumah Sakit Karawang tanggal 23 Agustus. Waktu itu sudah lima hari di rumah sakit," kata Abang Sepupu Masykur, Sayed Sulaiman kepada detikSumut, Senin (28/8/2023).

Masykur diculik Praka RM dan temannya pada Sabtu (12/8). Pelaku sempat meminta tebusan Rp 50 juta ke keluarga korban dan harus dikirim segera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sayed, pelaku sempat mengancam membunuh korban bila uang tebusan tidak dikirim. Dalam percakapan dengan orang tua korban, pelaku mengancam akan membuang jasad korban ke sungai.

"Jenazahnya ditemukan mengapung di sungai oleh warga Karawang pada tanggal 18 Agustus," jelas Sayed.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan, Masykur baru sekitar tiga bulan membuka toko kosmetik di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Sebelumnya dia bekerja di toko milik orang lain.

"Kita nggak tau motifnya apa sampai dibunuh. Tapi memang pelaku sering beraksi, toko-toko kosmetik di sana rata-rata pernah kena rampok," ujarnya.

Pelaku Ditangkap

Pomdam Jaya menetapkan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM, dan dua anggota TNI lain menjadi tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan warga asal Aceh. Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya.

"Tersangka berjumlah 3 orang dan semuanya anggota TNI saat ini para tersangka sudah ditahan di Pomdam Jaya," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, Senin (28/8/2023) seperti dikutip dari detikNews.

Kasus penganiayaan yang melibatkan anggota TNI itu membuat prihatin Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Yudo akan mengawal kasus tersebut hingga pelaku dijatuhi hukuman berat.

Komitmen tegas Panglima TNI itu disampaikan lewat Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono. Tindakan penganiayaan yang dilakukan Praka RM termasuk pidana berat.

"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,"kata Julius kepada wartawan, Senin (28/8).

Dia mengatakan Praka RM pasti dipecat dari instansi TNI. Saat ini Praka RM masih ditahan Pomdam Jaya untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan berujung kematian korban tersebut.

"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata dia.




(astj/astj)


Hide Ads