Curi Puluhan iPhone Barbuk, Petugas Kebersihan Bea Cukai Batam Ditangkap

Kepulauan Riau

Curi Puluhan iPhone Barbuk, Petugas Kebersihan Bea Cukai Batam Ditangkap

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 21 Agu 2023 11:24 WIB
Pelaku pencurian dan penadah Iphone barang bukti Bea Cukai Batam. (Istimewa)
Pelaku pencurian dan penadah Iphone barang bukti Bea Cukai Batam. (Istimewa)
Batam -

Polisi menangkap pria berinisial ASM (28), petugas cleaning service (petugas kebersihan) di Kantor Bea Cukai Batam. ASM diamankan karena diduga mencuri puluhan handphone merek iPhone di gudang penyimpanan barang bukti (barbuk) di tempat dia bekerja.

"Unit Judisila Satreskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian berinisial ASM. Pelaku diamankan atas kasus pencurian puluhan handphone merek iPhone di gudang barang bukti Kantor Bea Cukai Batam," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Senin (21/8/2023).

Budi mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (15/8) lalu. Kasus pencurian yang dilakukan pelaku ASM itu sendiri diketahui bermula dari laporan petugas Bea Cukai Batam. Saat itu, petugas Bea Cukai melakukan pengecekan barang bukti di gudang penyimpanan dan mendapati puluhan handphone merek iPhone telah hilang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi petugas Bea Cukai melakukan pengecekan barang hasil penindakan berupa Handphone Iphone di gudang. Barang Bukti yang harusnya sebanyak 105 unit Iphone, tapi saat pengecekan telah hilang 63 unit, iPhone barang bukti," ujarnya.

Petugas kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan Bea Cukai lalu dilaporkan polisi. Hasil penyelidikan kepolisian akhirnya diketahui pelaku pencurian puluhan iPhone itu ialah ASM.

ADVERTISEMENT

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya tim berhasil menangkap ASM. Aksi pelaku terekam kamera CCTV yang berada di lokasi," ujarnya.

Dari tangan ASM polisi mendapati 2 unit iPhone 11 pro dan iPhone 11 yang belum dijual pelaku. Hasil pengembangan, polisi juga mengamankan dua orang penadah barang curian tersebut.

"Dari keterangan pelaku ASM, berhasil diamankan dua orang pelaku penadahan yakni ER dan SU," ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi terhadap ASM, aksi pencuriannya itu diketahui dilakukan dengan memanfaatkan profesinya sebagai cleaning service di kantor tersebut. Pelaku melakukan pencurian puluhan handphone merek iPhone di gudang secara bertahap.

"Jadi pelaku memasuki gudang penyimpanan barang bukti itu dengan cara mematikan saklar sidik jari. Pintu gudang penyimpanan ada dua. Setelah lolos di pintu pertama pelaku membuka pintu kedua dengan kunci yang sebelumnya diambil dari ruang kerja pegawai," jelasnya.

"Pelaku juga melakukan pencurian di gudang secara bertahap. Hasil iPhone curian dijual pelaku di medsos," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku ASM dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementra pelaku ER dan SU dijerat pasal penadahan dengan ancaman 5 tahun penjar




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads