Aditya Hasibuan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Aditya pun mengaku keberatan atas tuntutan itu dan mengajukan pleidoi.
"Pastilah (ajukan pledo)," kata Aditya mewakili kuasa hukumnya Ali Piliang kepada detikSumut, Rabu, (16/8/2023).
Ali mengklaim Aditya tidak berniat melakukan penganiayaan. Sebab menurutnya, Ken Admiral yang lebih dulu memprovokasi Aditya dengan makian.
Kemudian Ali memprotes pasal pengrusakan properti orang lain. Menurutnya, pasal tersebut tidak masuk dalam laporan di kepolisian.
"Perbuatan yang dituduhkan bukan kehendak dari terdakwa, karena korban lah yang memaki-maki dan mengancam terdakwa," terangnya.
"Pasal pengerusakan tidak pernah dilaporkan oleh si korban, dan siapa rupanya pemilik mobil yang katanya dirusak, padahal benda yang katanya dirusak berfungsi maka pasal pengerusakan tidak terpenuhi," sambungnya.
Selain itu, dalam jaksa tak mampu membuktikan Aditya melakukan penganiayaan berat. Sehingga dirinya meminta agar Aditya dibebaskan.
"Jaksa mengakui bahwa tidak bisa membuktikan penganiayaan berat, maka pasal penganiayaan berat tidak terbukti. Maka kita meminta agar Adit diputus bebas," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, JPU telah membacakan tuntutan kepada Aditya Hasibuan dalam perkara penganiayaan yang dilakukannya. JPU menuntut Aditya dengan penjara 1,5 tahun.
"1 tahun 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmi.
Simak Video "Anak AKBP Achiruddin Nangis saat Baca Nota Pembelaan"
(afb/afb)