Ahli Nilai Achiruddin Beri Dukungan ke Aditya saat Menganiaya Ken Admiral

Ahli Nilai Achiruddin Beri Dukungan ke Aditya saat Menganiaya Ken Admiral

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Senin, 14 Agu 2023 21:30 WIB
Ahli bahasa, Agus BH (sebelah kanan), bersaksi di sidang penganiayaan Achiruddin
Foto: Ahli bahasa, Agus BH (sebelah kanan), bersaksi di sidang penganiayaan Achiruddin (Raja Sinaga/detikSumut)
Medan -

Jaksa menghadirkan saksi yang merupakan ahli bahasa, Agus BH, di persidangan perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral. Dalam keterangannya di sidang itu, Agus menilai Achiruddin mendukung anaknya yakni Aditya Hasibuan untuk menganiaya Ken Admiral.

Awalnya jaksa Rahmi bertanya terkait makna dari kalimat 'jangan emosi nanti kau kalah' yang dilontarkan Achiruddin kepada Aditya saat penganiayaan berlangsung.

"Di sini kan ada bahasa menyatakan bahwa saksi Aditya Hasibuan melakukan memukul yang namanya saksi korban Ken Admiral, ya. Nah di situ ada dikatakan bahwa si terdakwa ini ketika videonya yang waktu memukul itu ada kata-kata yang mengatakan 'jangan emosi nanti kau kalah', itu bisa ahli silahkan terangkan maksud dari kata-kata itu seperti apa?," tanya jaksa Rahmi dalam sidang, Senin, (14/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menjelaskan kalimat tersebut adalah ucapan yang bertujuan mengarahkan agar Aditya tetap tenang saat memukul.

"Kalau dilihat dari konteksnya, ada orang yang dipukul kemudian ada perintah dengan mengatakan 'jangan emosi nanti kau kalah'. Jadi maksudnya kalau nanti kau emosi, maka kau akan kalah. Di situ larangannya adalah bukan larangan emosi saja dan melakukan pukulan, tapi larangan memukulnya dengan tanpa emosi," jawab Agus.

ADVERTISEMENT

Lalu jaksa lainnya yang bernama Randi turut bertanya terkait ucapan Achiruddin yang memerintahkan Niko mengambil senjata laras panjang milik Polri. Jaksa Randi bertanya adakah unsur ancaman saat ucapan itu dilontarkan Achiruddin.

"Saudara ahli bahwa jadi ada juga kalimat ini, Niko, atau siapa yang disuruh di situ, ambil senjata. Dalam peribahasa bahasa Indonesia itu ambil senjata itu ada nggak daripada unsur ancaman? Senjata bisa saya kasih tahukan ini adalah senjata," tanya jaksa Randi.

Agus menerangkan ucapan tersebut merupakan sebuah perintah. Bukan merupakan ancaman, Agus menilai ucapan tersebut hanya gertakan.

"Baik melalui majelis saya jawab, Niko, ambil senjata. Itu bentuk kalimat perintah. Jadi artinya memerintahkan seseorang yang bernama Niko untuk mengambil senjata. Dalam konteks yang tadi, dalam konteks orang yang memukul kemudian ada perintah mengambil senjata. Perintah yang mengambil senjata itu yang dihubungkan dengan konteks tadi adalah perintah untuk memberikan reaksi jika seandainya nanti orang dipukul itu melakukan perlawanan. Kalau saya katakan bukan ancaman. Tidak termasuk dalam ancaman," terang Agus.

Gertakan, lanjut Agus, itu yang mempengaruhi agar Ken tidak melawan saat dipukul oleh Aditya. "Namun berupa gertakan untuk memengaruhi orang yang dipukul itu tidak melakukan perlawanan," lanjut Agus.

Kemudian jaksa Randi meminta tanggapan Agus bahwa dari dua kalimat di atas, Achiruddin melanggar pasal memberikan kesempatan penganiayaan. Namun Agus menjawab hal tersebut bukan kapasitasnya.

"Bisakah dikaitkan dengan unsur pasal memberikan kesempatan atau membantu?" tanya jaksa Randi.

"Izin, Yang mulia, kalau dihubungkan dengan pasal misalnya saya tidak bisa menjawab," balas Agus.

Kendati demikian, Agus menilai kedua ucapan yang dilontarkan Achiruddin sebagai bentuk dukungan melakukan pemukulan.

"Tetapi kalimat itu bisa saya jelaskan secara bahasa, kalimat jangan emosi nanti kau kalah, itu adalah kalimat yang berupa bukan larangan sedangkan dukungan. Dukungan terhadap orang yang memukul itu untuk tetap melakukan pemukulan tetapi pemukulannya dengan kontrol," pungkas Agus.




(afb/afb)


Hide Ads