Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Pernah Jabat 2 Direktur di Polda Aceh

Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Pernah Jabat 2 Direktur di Polda Aceh

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 03 Jun 2026 18:58 WIB
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, memasuki mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Foto: Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. (Andhika Prasetia/detikFoto)
Banda Aceh -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG. Sony diketahui pernah bertugas di Polda Aceh.

Dirangkum detikSumut, Rabu (3/6/2026), Sony merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1991. Pria kelahiran Bandung, Jawa Barat, pada 20 Oktober 1967 itu pernah mengemban sejumlah jabatan di Korp Bhayangkara.

Sony pernah menjabat sebagai Kapolres Bandung, Kapolres Majalengka serta Wadirreskrimsus Polda Jawa Barat pada 2012. Ketika berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Sony bertugas sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh pada 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setahun berselang, Sony dipercaya menjadi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh. Sony dikenal memiliki pengalaman panjang di bidang reserse kriminal.

Sony pensiun dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) dan jabatan terakhirnya Kabagrenopsnal Robinopsnal Bareskrim Polri. Setelah purna tugas, Sony dilantik sebagai Wakil Kepala BGN pada 17 September 2025.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung telah ditahan Kejaksaan Agung. Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6) seperti dikutip dari detikNews.

Dia mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali pemeriksaan tiga orang tersebut sebagai saksi.

"Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis," ucap Syarief.

Dadan, Sony, dan Lodewyk telah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dari jabatan mereka di BGN pada Selasa (2/6).



(agse/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads