Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, menjalani sidang tuntutan dalam perkara penganiayaan kepada Ken Admiral. Dalam sidang itu, Aditya Hasibuan dituntut 1,5 tahun penjara.
"1 tahun 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmi, kepada detikSumut, Rabu, (16/8/2023).
Sidang ini digelar di ruang Cakra 8, PN Medan, pada jam 14.00 WIB tadi. Jaksa menilai Aditya bersalah melakukan penganiayaan dan pengrusakan properti orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Rahmi juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan Aditya. "Memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan luka dan rusaknya kaca spion," sebut Rahmi.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum, mengaku bersalah, bersikap sopan, menyesali perbuatannya.
"Yang meringankan belum pernah dihukum, bersikap sopan, mengaku (bersalah), dan menyesal (perbuatannya)," jelasnya.
(afb/afb)