Aksi seorang pria berinisial NH (38) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) memperkosa anak tirinya berusia 8 tahun di kandang ayam kepergok sang istri. Akibat dari ulahnya, NH dilaporkan ke polisi dan ditangkap.
"Betul terjadi persetubuhan anak di bawah umur di salah satu kandang ayam, pelaku merupakan ayah tiri dari korban," kata Kapolsek Satui AKP Hardaya, Kamis (10/8/2023) melansir detikSulsel.
Peristiwa itu terjadi di kandang ayam milik pelaku pada Jumat sore (23/7). Awalnya, pelaku beralasan ke istrinya mengajak korban untuk menemaninya memperbaiki jalan di sekitar kandang ayam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tak jauh dari lokasi itu ibu korban sedang cuci piring, sedangkan korban dibawa masuk ke kandang ayam oleh pelaku dan memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri," terangnya.
Setelah mencuci piring, sang istri mencari keberadaan suami sirinya dan anaknya. Dia mencoba masuk ke dalam kandang ayam dan terkejut melihat suaminya melakukan aksi tak senonoh.
"Ya ibu korban melihat langsung pelaku melakukan persetubuhan kepada anaknya," ungkapnya.
Usai kejadian, SR membawa anaknya bersembunyi ke rumah keluarga yang berada di Desa Sinar Bulan. Pada waktu itu, SR belum melaporkan ke polis karena kasihan terhadap pelaku.
Namun, karena dorongan pihak keluarga SR lalu baru melaporkan suami sirinya ke Polsek Satui pada Senin (7/8).
"Setelah kita terima informasi kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kandang ayam," kata Hardaya.
Ketika digiring ke Polsek, NH pun mengakui perbuatannya. Dia beralasan nafsu terhadap anak tirinya sehingga nekat melakukan tindak persetubuhan.
"Ngakunya baru satu kali, dan alasannya karena nafsu dengan korban yang memiliki paras cantik," ujar Hardaya.
Atas perbuatannya, NH dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di bawah umur dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
(dhm/dhm)