Istri di Tanah Bumbu Pergoki Suami Perkosa Anak Tiri di Kandang Ayam

Kalimantan Selatan

Istri di Tanah Bumbu Pergoki Suami Perkosa Anak Tiri di Kandang Ayam

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Kamis, 10 Agu 2023 14:31 WIB
Pelecehan dan pemerkosaan pada perempuan
Foto: Edi Wahyono
Tanah Bumbu -

Wanita berinsial SR (35) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), memergoki suaminya berinisial NH (38) memperkosa anak tirinya di kandang ayam. Mirisnya lagi, korban masih berusia 8 tahun.

"Betul terjadi persetubuhan anak di bawah umur di salah satu kandang ayam, pelaku merupakan ayah tiri dari korban," kata Kapolsek Satui AKP Hardaya kepada detikcom, Kamis (10/8/2023).

Peristiwa tersebut terjadi di kandang ayam milik pelaku pada Jumat sore (23/7). Pelaku awalnya beralasan ke sang istri mengajak korban menemaninya memperbaiki jalan di sekitar kandang ayam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tak jauh dari lokasi itu ibu korban sedang cuci piring, sedangkan korban dibawa masuk ke kandang ayam oleh pelaku dan memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri," terangnya.

Usai cuci piring, ibu korban yang mencari keberadaan suami sirinya dan anaknya itu mencoba masuk ke dalam kandang ayam. SR pun terkejut usai melihat suaminya melakukan aksi tak senonoh.

ADVERTISEMENT

"Ya ibu korban melihat langsung pelaku melakukan persetubuhan kepada anaknya," ungkapnya.

Setelah kejadian, SR pun membawa korban untuk bersembunyi ke rumah keluarganya yang berada di Desa Sinar Bulan. Ibu korban sendiri baru melapor pada Senin (7/8) lantaran kasihan terhadap pelaku, namun karena dorongan pihak keluarga SR kemudian baru mau melapor sumai sirinya ke Polsek Satui.

"Setelah kita terima informasi kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kandang ayam," kata Hardaya.

Saat digiring ke Polsek, NH pun mengakui perbuatannya, ia beralasan nafsu terhadap anak tirinya sehingga nekat melakukan tindak persetubuhan.

"Ngakunya baru satu kali, dan alasannya karena nafsu dengan korban yang memiliki paras cantik," ujar Hardaya.

Atas perbuatannya, NH dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di bawah umur dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads