MA Sunat Vonis ke Ferdy Sambo dkk, Segini Jadinya

Nasional

MA Sunat Vonis ke Ferdy Sambo dkk, Segini Jadinya

Tim detikNews - detikSumut
Selasa, 08 Agu 2023 21:00 WIB
Ferdy Sambo, Richard Eliezer dan Putri Candrawathi (Dok. Kolase detikcom)
Foto: Ferdy Sambo, Richard Eliezer dan Putri Candrawathi (Dok. Kolase detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menjadi hukuman seumur hidup. MA juga memangkas hukuman terdakwa lainnya dalam kasus itu menjadi lebih ringan.

Putusan kasasi itu diambil setelah dilakukan sidang di Mahkamah Agung (MA) hari ini.

Ada lima hakim agung yang diturunkan MA untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo. Kelima hakim agung itu adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi didapuk menjadi ketua majelis, yang sehari-hari juga Ketua Muda MA Bidang Pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terbaru, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

ADVERTISEMENT

Semua terpidana dalam perkara ini vonis hukumannya turun. Berikut ini daftarnya.

Ferdy Sambo: Hukuman mati jadi bui seumur hidup

Putri Candrawathi: 20 tahun bui jadi 10 tahun bui

Ricky Rizal: 13 tahun bui jadi 8 tahun bui

Kuat Ma'ruf: 15 tahun jadi 10 tahun bui




(afb/afb)


Hide Ads