Mantan anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto batal dipecat Polri. Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menerima upaya banding Chuck dan memutuskan membatalkan sanski pemecatan terhadapnya.
"Hasil putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dilansir dari detikNews, Kamis (29/6/2023).
Ramadhan mengatakan Majelis KKEP hanya menjatuhkan sanksi demosi 1 tahun terhadap Chuck. Dengan begitu, menurut dia, Kompol Chuck masih merupakan anggota Korps Bhayangkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Demosi 1 tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," ujarnya.
Baca juga: Ini Pasal yang Didakwakan pada Kompol Chuck |
Sebelumnya, berdasarkan putusan sidang kode etik yang digelar pada Kamis (1/9/2022), Polri memutuskan memecat Kompol Chuck Putranto. Atas hasil putusan itu, Chuck lantas mengajukan banding.
"Telah diputuskan oleh komisi sidang KEPP yang bersangkutan menyatakan banding ya, itu merupakan hak yang bersangkutan, tetap proses berjalan," kata Kadiv Humas Polri saat itu Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9).
(dpw/dpw)