Seorang wanita asal Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), RA ditangkap karena membawa kabur remaja perempuan ke Batam. Wanita berusia 30 tahun itu disebut menjalin hubungan sesama jenis dengan korban yang masih berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi mengatakan pelaku ditangkap di Batam atas laporan orang tua korban yang merupakan warga Pariaman. Menurutnya, pelaku dan korban sendiri selama di Batam bekerja di sebuah rumah makan Padang. Dari pengembangan pengakuan pelaku, katanya pelaku menjalin hubungan terlarang dengan korban.
"Pelaku kami amankan pada Sabtu (5/8) lalu. Untuk pelaku melarikan korban sejak bulan Juni ke Batam," katanya pada detikSumut, Selasa (8/8/2023).
AKP Arvi menjelaskan pelaku dan korban sudah sangat sering melakukan hubungan seksual sesama jenis. Mereka disebut telah menjalin hubungan asmara.
"Mereka pacaran sesama jenis, jadi melakukan hubungan terlarang itu. Dan mereka berangkat ke Batam tampa seizin orang tua korban," jelasnya.
"Dari penangkapan itu kami juga mengamankan barang bukti. Saat ini pengembangan masih dilakukan terhadap pelaku," sambungnya.
Wanita itu dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
(dpw/dpw)