Paman di Sumbar Cabuli Bocah Ditangkap, Sempat Kabur ke Jakarta

Sumatera Barat

Paman di Sumbar Cabuli Bocah Ditangkap, Sempat Kabur ke Jakarta

M Afdhal Afrianto - detikSumut
Sabtu, 05 Agu 2023 14:02 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah
Sijunjung -

Seorang anak di bawah umur berisinial AKW (9) yang saat ini masih duduk di kelas 4 SD di Kabupaten Sijunjung menjadi korban pencabulan oleh pamannya. Aksi bejat sang paman itu dilakukan di kamar mandi.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Ardiansyah Rolindo membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya pelaku sempat melarikan diri ke Jakarta, sebelum kembali diamankan di Kabupaten Dharmasraya, Jumat (4/8/2023) saat hendak pulang dari Jakarta.

"Peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada (14/7) lalu. Karena ibu korban tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan oleh pelaku, ibunya melaporkan paman anaknya itu pada jajaran kami," katanya saat dihubungi detikSumut, Sabtu (5/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/36/VIII/2023/SPKT/Polres Sijunjung/Polda Sumbar tanggal 4 Agustus 2023.

Selain itu, menurutnya pelaku sendiri bernama As (43) yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang. Dari pengembangan dari pengakuan pelaku, menurutnya ia baru satu kali melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban.

ADVERTISEMENT

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya, ia menyebut baru satu kali melakukan aksi bejat itu pada korban," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.




(nkm/nkm)


Hide Ads