PT Medan Kuatkan Vonis Hukuman Mati 2 Kurir Sabu 75 Kg Bareng Oknum TNI

PT Medan Kuatkan Vonis Hukuman Mati 2 Kurir Sabu 75 Kg Bareng Oknum TNI

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Jumat, 04 Agu 2023 16:15 WIB
Yogi Saputra Dewa dan Syahril Saat Menjalani Sidang di PN Medan
Foto: Yogi Saputra Dewa dan Syahril Saat Menjalani Sidang di PN Medan ( Farid Achyadi Siregar/detikSumut)
Medan -

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) terhadap dua kurir sabu bernama Yogi Saputra Dewa dan Syahril yang membawa sabu seberat 75 kilogram bareng oknum TNI. Kedua pria tersebut tetap dijatuhi hukuman mati.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, putusan banding tersebut keluar pada Kamis (4/7/2023). Berkas putusan banding kedua kurir sabu tersebut terpisah, untuk Yogi Saputra Dewa nomor putusan banding 969/PID.SUS/2023/PT MDN, dan rekannya Syahril nomor putusan banding 968/PID.SUS/2023/PT MDN.

"Menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 327/Pid.Sus/2023/PN.Mdn, tanggal 7 Juni 2023, yang dimintakan banding tersebut. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," tertulis di SIPP PN Medan seperti dilihat detikSumut, Jum'at (4/7/2022).

Adapun majelis hakim yang memutuskan banding tersebut, Made Sutrisna sebagai hakim ketua, kemudian Pahatar Simarmata dan Agus Rusianto sebagai hakim anggota satu dan dua.

Sebelumnya diberitakan, Yogi Saputra Dewa dan Syahril, kurir yang ditangkap saat membawa sabu 75 Kg dan 40 ribu ekstasi bersama oknum TNI itu divonis hukuman mati, vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa.

Majelis hakim menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika. Yogi Saputra Dewa dan Syahril dinyatakan melanggar pidana dalam melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

"Satu menyatakan terdakwa Syahril bin Syafudin dan terdakwa Yogi Saputra Dewa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah akan tindak pidana secara bersama-sama menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dalam dakwaan primer," kata hakim Dahlan saat membacakan amar putusan di PN Medan, Rabu (7/6/2023).

"Dua menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut masing-masing dengan pidana mati. Tiga menetapkan para terdakwa tetap ditahan," sambung hakim.




(afb/afb)


Hide Ads