Tersangka Perdagangan Sisik Trenggiling-Paruh Rangkong Diserahkan ke Jaksa

Tersangka Perdagangan Sisik Trenggiling-Paruh Rangkong Diserahkan ke Jaksa

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Rabu, 02 Agu 2023 23:00 WIB
Kejari Medan menerima berkas perkara dan tersangka kasus perdagangan satwa dilindungi di Medan.
Kejari Medan menerima berkas perkara dan tersangka kasus perdagangan satwa dilindungi di Medan. (Foto: Dok. Kejari Medan)
Medan -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan berkas dan tiga tersangka dalam kasus penjualan 275 kg sisik trenggiling dan 5 paruh rangkong dari kepolisian. Para tersangka dalam kasus itu yakni Edy Surja Susanto alias Aan, Aldi Syahputra alias Aldi, dan Arbain alias Bain.

"Benar, hari ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tahap dua berkas perkara kasus dugaan tindak pidana menyimpan dan memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling seberat 275 kg dan 5 buah paruh rangkong," kata Kasi Intel Kejari Medan Simon, Rabu, (2/8/2023).

Selanjutnya ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Simon juga menjelaskan kini jaksa tengah merumuskan berkas dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah pelimpahan tahap II, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan," jelasnya.

"Sembari JPU Kejati Sumut menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, ketiga tersangka ditangkap di Jalan Perak, Kota Medan, pada 8 Juni 2023. Saat itu, diketahui ada informasi adanya perdagangan sisik trenggiling.

Aldi, salah satu tersangka, menuturkan saat penangkapan tersebut tengah melakukan transaksi 8 kg sisik trenggiling yang dihargai Rp 1,3 juta dan menjual 5 buah paruh rangkong dengan harga Rp 50 ribu per gram. Kini, tiga terdakwa dijerat pasal konservasi sumber daya alam.




(dpw/dpw)


Hide Ads