Hakim menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara kepada Sumijan alias Mijan. Pria asal Langkat itu dinilai secara sah bersalah karena memiliki ribuan pil ekstasi dan puluhan gram sabu.
"Menjatuhkan terdakwa Sumijan alias Mijan dengan hukuman 12 tahun penjara," kata Hakim Ketua Sarma Siregar di PN Medan, Senin, (31/7/2023).
Sumijan juga dikenakan denda Rp 1 miliar. Apabila denda itu tak dibayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," jelas Hakim ketua Sarma Siregar.
Hakim Sarma menilai Sumijan secara sah bersalah melanggar pasal narkotika. Setelah membacakan amar putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa untuk melakukan pikir-pikir atau menerima putusan tersebut.
Melansir laman resmi SIPP PN Medan, kejadian bermula pada 30 Maret 2023. Sumijan dihubungi oleh Dian alias Uncu untuk mengambil 5 kg sabu dan 1000 pil Happy Five.
Keesokan harinya terdakwa dihubungi Dian mengantarkan sabu sebanyak 4 kg ke Pasar Uka Marelan dan Jalan Kelambir V Helvetia. Kemudian sisa 1 kg sabu dan 1000 pil Heavy Five dijual sendiri oleh terdakwa.
Dia kemudian ditangkap oleh petugas Direktorat Narkoba Polda Sumut. Polisi menangkapnya setelah memperoleh informasi Sumijan melakukan peredaran narkoba di Jalan Mandor Hasyim Desa, Sungai Baharu Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
(dpw/dpw)