Dokter Suntik Vaksin Kosong ke Siswa SD di Medan Divonis 3 Bulan Penjara

Dokter Suntik Vaksin Kosong ke Siswa SD di Medan Divonis 3 Bulan Penjara

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Kamis, 27 Jul 2023 21:26 WIB
dr Gita saat menjalani sidang putusan di PN Medan
Foto: dr Gita saat menjalani sidang putusan di PN Medan (Raja Malo/detikSumut)
Medan - Dokter yang menjadi terdakwa karena menyuntikkan vaksin kosong ke siswa SD di Medan, dr Gita, divonis 3 bulan penjara oleh majelis hakim di PN Medan. Hakim memutuskan Gita bersalah dalam perkara itu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata hakim Immanuel di PN Medan, Kamis, (27/7/2023).

Gita juga dikenakan denda Rp 500 ribu. Apabila denda itu tidak dibayarkan, masa kurungan Gita ditambah 2 bulan.

"Dan pidana denda sejumlah Rp 500 ribu dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," terangnya.

Namun masa tahanan itu, jelas hakim Immanuel, tidak perlu dijalani Gita. Hakim memutuskan untuk memberi Gita masa percobaan selama 6 bulan. Apabila dalam waktu tersebut Gita melakukan tindak pidana lainnya, maka vonis akan dijalani Gita.

"Tiga, menyatakan agar pidana penjara tersebut tidak akan dijalani oleh terdakwa kecuali apabila di kemudian hari dalam suatu putusan hakim terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 6 bulan," jelasnya.

Gita sebelumnya dituntut 4 bulan penjara dalam kasus penghalangan pelaksanaan penanggulangan wabah. Terdakwa dengan sengaja menyuntikan vaksin kosong kepada anak SD di Medan.

"Menjatuhkan pidana terdakwa dr. Tengku Gita Aistaritha dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan perintah agar segera terdakwa ditahan dan denda Rp 500 ribu subsider 2 bulan kurungan," kata jaksa Rahmi dilansir di SIPP PN Medan Utara, Kamis, (6/7).

Untuk diketahui, persitwa itu terjadi saat Sekolah Swasta Wahidin Sudirohusodo sedang menggelar vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Kegiatan itu diselenggarakan oleh Polsek Medan Labuhan dengan petugas pelaksana dari RSU Delima. Ada dua tim yang bertugas saat kegiatan vaksinasi berlangsung.

Petugas di Tim 1 adalah dr. Gita dibantu perawat Tia Nabila Putri dan Wani Agusti. Sementara Tim 2 oleh dr. Dewi Yana Simbolon dibantu Dela Astika, dan Fitria Nurhasanah.

Saat dr. Gita menyuntik vaksin kepada siswa SD bernama Olivia Ongsu, orang tua anak itu merekam video dengan kamera ponsel. Tampak dalam video itu, saat spuit atau jarum suntik diinjeksikan dalam keadaan kosong atau tidak ada cairan vaksin atau paling tidak kurang dari dosis yang ditetapkan sebanyak 0,5 mililiter.


(afb/afb)


Hide Ads