Seorang pria berinisial SS (24) warga Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dibekuk polisi. Pelaku menganiaya rekannya dalam kondisi terpengaruh minuman keras.
"Penganiayaan oleh SS tersebut terjadi pada Sabtu (15/7). Pelaku dibekuk di tempat persembunyian pada Jumat (21/7) di tempat persembunyian," kata Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno, Rabu (26/7/2023).
Kasus penganiayaan tersebut bermula dari pelaku SS dan AS yang minum minuman beralkohol bersama. Korban AS berencana mengumpulkan besi di reruntuhan penggusuran namun dilarang pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku tersinggung karena korban melarang pelaku. Pelaku langsung memukul bagian atas kepala korban menggunakan besi yang berbentuk Letter U, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian atas kepala dan harus menerima jahitan," ujarnya.
Usai mendapatkan perawatan medis, korban AS melapor kejadian penganiayaan tersebut ke Polsek Batu Ampar. Saat dicari, pelaku SS ternyata telah melarikan diri.
Setelah melakukan pengembangan dan pencarian akhirnya pelaku dibekuk di kawasan Batu Ampar. Pelaku SS kemudian diamankan di Polsek batu ampar.
"Pelaku kita amankan beserta barang bukti berupa satu buah besi yang digunakan untuk menganiaya korban. Jadi pelaku dan korban ini merupakan pencari barang rongsokan," ujarnya
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan," ujarnya.
(dpw/dpw)