Kronologi Dugaan Perselingkuhan Kabag Ops Polres Palas dengan Anggota DPRD

Kronologi Dugaan Perselingkuhan Kabag Ops Polres Palas dengan Anggota DPRD

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 25 Jul 2023 11:01 WIB
ilustrasi perselingkuhan
Ilustrasi perselingkuhan (Getty Images/iStockphoto/Thiago Santos)
Medan -

Kabag Ops Polres Padang Lawas (Palas), Kompol Alsen, dilaporkan ke Propam terkait dugaan perselingkuhan. Alsen diduga berselingkuh dengan anggota DPRD Palas berinisial JM.

Sakkeus Harahap (37), mantan suami JM, mengatakan dia melaporkan Kompol Alsen ke Propam Polres Palas pada 4 Januari 2023. Laporan bernomor: LP/B-02/I/2023/Sipropam kemudian ditarik ke Polda Sumut.

"Yang dilaporkan Alsen Sinaga jabatan Kabag Ops Polres Padang Lawas, masih aktif. Laporannya tanggal 4 Januari 2023 yang diduga melakukan perselingkuhan bersama seorang perempuan inisial JM, yang merupakan anggota DPRD di Padang Lawas," ujarnya, Senin (24/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sakkeus menceritakan awal mula dirinya mengetahui JM berselingkuh dengan Kompol Alsen pada Agustus 2022. Saat itu, Sakkeus dan JM masih sah menjadi suami istri. Mereka resmi bercerai pada Mei 2023.

Dia memasang GPS portabel di mobil JM karena sudah curiga dengan perselingkuhan itu. "Awalnya, saya meletakkan GPS portabel ke mobil istrinya ternyata ada chat antara mantan istri dan terlapor. Di situ chat-nya mama papa dan rekaman suara juga mama papa," kata Sakkeus.

ADVERTISEMENT

Dia mengaku sudah mengingatkan JM agar tidak berhubungan lagi dengan Kompol Alsen. Namun, perselingkuhan itu terus dilakukan oleh keduanya.

"Sudah kita ingatkan selalu, tetapi tidak ada itikad baik, masih tetap berkomunikasi dan semakin intens," ujarnya.

Sakkeus menyebut Kompol Alsen telah menikah dan mempunyai anak. Namun, istrinya tinggal di Kota Tebing Tinggi.

Dia mengaku sudah sempat memberitahu istri Alsen soal perselingkuhan itu. Namun, dia menyebut istri Alsen tidak percaya bahwa suaminya selingkuh.

"Punya istri, anaknya empat. Istrinya tinggalnya di Tebing Tinggi, dan sama istrinya saya juga sudah konfirmasi, beberapa kali sudah saya kasih bukti juga rekaman dan chatingan, dia membela suaminya bahwasanya suaminya tidak berselingkuh," kata Sakkeus.

Sakkeus berharap kasus tersebut dapat segera dituntaskan. Dia meminta Polda Sumut memberikan hukuman kepada Kompol Alsen karena diduga telah melanggar kode etik Polri.

"Harapan saya, Kompol Alsen harus dihukum sesuai dengan UU dan harus ada keadilan dan efek jera juga bagi anggota lain supaya tidak semena-mena, karena aparat kepolisian pengayom masyarakat bukan pengayom istri orang," pungkasnya.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengatakan pihaknya tengah menangani kasus tersebut. Jika pemeriksaan telah rampung, propam akan menyidangkan Kompol Alsen.

"Masih dalam proses apabila sudah lengkap akan kita sidangkan," kata Kombes Dudung saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (25/7/2023).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT di Sumut"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads