Kabag Ops Polres Padang Lawas (Palas) Kompol Alsen Sinaga dilaporkan ke propam karena diduga berselingkuh dengan anggota DPRD di Palas berinisial JM. Propam akan segera menyidangkan Alsen atas kasus tersebut.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengatakan pihaknya tengah menangani kasus tersebut. Jika pemeriksaan telah rampung, maka Kompol Alsen akan segera disidang etik.
"Masih dalam proses apabila sudah lengkap akan kita sidangkan," kata Kombes Dudung saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (25/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kompol Alsen Sinaga dilaporkan ke propam oleh mantan suami JM, Sakkeus Harahap (37).
"Yang dilaporkan Alsen Sinaga jabatan Kabag Ops Polres Padang Lawas, masih aktif," kata Kuasa Hukum Sakkeus Harahap Dian Mayasari Sinaga, Senin (24/7).
Dian mengatakan dugaan perselingkuhan itu awalnya dilaporkan Sakkeus Harahap ke Sipropam Polres Palas pada 4 Januari 2023. Laporan itu bernomor: LP/B-02/I/2023/Sipropam.
Setelah itu, kasus tersebut diambil alih oleh Propam Polda Sumut karena status Kompol Alsen yang merupakan perwira menengah. Namun, menurutnya hingga kini kasus tersebut belum juga tuntas.
"Laporannya tanggal 4 Januari 2023 yang diduga melakukan perselingkuhan bersama seorang perempuan inisial JM, yang merupakan anggota DPRD di Padang Lawas," ujarnya.
Sakkeus Harahap menceritakan awal mula dirinya mengetahui JM berselingkuh dengan Kompol Alsen pada Agustus 2022. Saat itu, Sakkeus dan JM masih sah menjadi suami istri. Keduanya baru resmi bercerai pada Mei 2023.
Awalnya, Sakkeus memasang GPS Portable di mobil JM karena sudah curiga dengan perselingkuhan itu.
"Awalnya, saya meletakkan GPS portabel ke mobil istrinya ternyata ada chat antara mantan istri dan terlapor. Di situ chat-nya mama papa dan rekaman suara juga mama papa," kata Sakkeus.
Dia mengaku sudah mengingatkan JM agar tidak berhubungan lagi dengan Kompol Alsen. Namun, perselingkuhan itu terus dilakukan oleh keduanya.
"Sudah kita ingatkan selalu, tetapi tidak ada itikad baik, masih tetap berkomunikasi dan semakin intens," ujarnya.
Sakkeus menyebut Kompol Alsen telah menikah dan mempunya anak. Namun, istri Alsen tinggal di Kota Tebing Tinggi.
Dia mengaku sudah sempat memberitahu istri Alsen soal perselingkuhan itu. Namun, dia menyebut istri Alsen tidak percaya bahwa suaminya selingkuh.
"Punya istri, anaknya 4, istrinya tinggalnya di Tebing Tinggi, dan sama istrinya saya juga sudah konfirmasi, beberapa kali sudah saya kasih bukti juga rekaman dan chating-an, dia membela suaminya bahwasanya suaminya tidak berselingkuh," kata Sakkeus.
Sakkeus berharap kasus tersebut dapat segera dituntaskan. Dia meminta Polda Sumut memberikan hukuman kepada Kompol Alsen karena diduga telah melanggar kode etik Polri.
"Harapan saya, Kompol Alsen harus dihukum sesuai dengan UU dan harus ada keadilan dan efek jera juga bagi anggota lain supaya tidak semena-mena, karena aparat kepolisian pengayom masyarakat bukan pengayom istri orang," pungkasnya.
(dpw/dpw)