Sadis! Mahasiswa Ini Dimutilasi 2 Pelaku, Potongan Tubuh Direbus

Regional

Sadis! Mahasiswa Ini Dimutilasi 2 Pelaku, Potongan Tubuh Direbus

Tim detikJateng - detikSumut
Selasa, 18 Jul 2023 21:30 WIB
W dan RD, kedua pelaku mutilasi di Turi Sleman dikeler saat jumpa pers di Mapolda DIY, Minggu (16/7/2023).
Foto: Jauh Hari Wawan S/DetikJateng
Sleman -

Pelaku mutilasi seorang mahasiswa berinisial R (20) asal Pangkalpinang yakni W (29) dan RD (38) ditangkap polisi. Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui jika pelaku sempat merebus potongan tubuh korban.

Melansir detikJateng, Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi para pelaku melakukan kekerasan di kamar kos milik W pada Selasa (11/7/2023). Kekerasan itu yang membuat korban R meninggal dunia dan membuat pelaku panik hingga memutilasi R.

"Apa saja yang mereka mutilasi, sesuai yang kita dapatkan di TKP yaitu dengan cara memotong kepala, pergelangan tangan, dan kaki kemudian memotong bagian tubuh menguliti," kata Endriadi saat rilis perkembangan kasus mutilasi, Selasa (18/7/2023).

"Dan untuk menghilangkan jejaknya terhadap pergelangan tangan dan pergelangan kaki, mereka rebus untuk menghilangkan sidik jarinya," sambungnya.

Endriadi mengatakan, pelaku sempat beristirahat setelah memutilasi korban. Potongan tubuh tidak langsung dibuang karena pelaku harus mengecek lokasi tempat pembuangan tubuh korban itu.

"Nah telah dipotong-potong bagian-bagian tubuh tersebut dimasukkan ke dalam plastik lalu mereka sempat istirahat. Kemudian salah satu pelaku (inisial W) yang memang berdomisili di Jogja maksudnya sudah lama (tinggal di Jogja) mereka mencari tempat menyurvei tempat di mana mereka membuang," urainya.

Kedua pelaku baru membuang potongan tubuh korban ke beberapa lokasi pada Selasa (11/7) petang.

"Selanjutnya di senja harinya mereka berdua kemudian menyebarkan potongan-potongan tubuh yang sudah dalam kantong plastik tadi. Di antaranya kepala mereka kubur kemudian yang lainnya mereka sebar di perjalanan menuju tempat lokasi pembuangan," bebernya.

Keduanya pun setelah membuang potongan tubuh korban kemudian melarikan diri. Kini keduanya dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.




(afb/afb)


Hide Ads