Kasus dua waria bernama Deca alias Kamaluddin (27) dan Fury alias Rianto (26) berujung sanksi demosi untuk empat polisi di Polda Sumut. Sanksi ini buntut dari dugaan pemerasan uang Rp 50 juta yang dialami kedua waria itu.
Berikut detikSumut rangkum perjalanan kasus tersebut hingga akhirnya keempat polisi itu terbukti melanggar dan disanksi demosi selama empat tahun:
Awal Mula Kasus
Berdasarkan kronologi yang disampaikan dua waria tersebut, dugaan pemerasan itu terjadi setelah keduanya ditangkap di sebuah hotel di Kota Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya Deca dan Fury diajak threesome oleh seorang pria bernama Hans melalui pesan WhatsApp pada Senin (19/6/2023). Keduanya menerima permintaan itu dengan bayaran sekitar Rp 1,8 juta.
Kemudian, keduanya berangkat ke hotel didi Jalan Ringroad dan masuk ke kamar nomor 301. Belum melakukan aktivitas seksual, ada sekitar delapan polisi yang menggerebek. Setelah itu, Deca dan Fury dibawa ke Polda Sumut untuk diperiksa.
Esok harinya, Deca ditawari bayar Rp 100 juta agar dapat lepas oleh petugas di Polda Sumut. Deca mengaku jika angka segitu lebih baik ditahan saja. Terakhir, Deca membayar Rp 50 juta. Lalu, dia dan Fury dilepas dan diantar oleh petugas ke sekitar Pengadilan Agama Medan.
Tak lama, Deca mengadu persoalan itu ke LBH Medan hingga membuat laporan di Polda Sumut terkait dugaan tidak pidana pemerasan yang dilakukan oknum polisi.
Empat Personel Terindikasi Memeras
Terkait laporan itu, Polda Sumut masih melakukan penyelidikan. Kini, empat personel Ditreskrimum Polda Sumut telah diperiksa. Dari keempat itu, satu di antaranya berpangkat Ipda berinisial PG.
"Penyidik propam secara berkesinambungan melakukan pemeriksaan terhadap empat oknum anggota Polda Sumut yang disebutkan dalam laporan saudara D (Deca) dan rekannya. (Bertugas) di Ditreskrimum," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (27/6).
Hadi mengatakan pemeriksaan terhadap keempat polisi tersebut masih terus dilakukan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keempatnya terindikasi melakukan pelanggaran.
"Empat yang terindikasi (pelanggaran), dan itu pemeriksaan masih berjalan," ujarnya.
Polisi yang Melanggar akan Ditindak Tegas
Hadi menyebut Polda Sumut tidak mentolerir adanya pelanggaran yang dilakukan anggota. Jika terbukti, kata Hadi, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
"Jika ada dugaan keterlibatan atau pelanggaran, sudah menjadi komitmen Kapolda Sumut untuk melakukan penindakan secara tegas. Jadi, kita tidak mentolerir jika ada oknum- oknum yang terlibat atau berperilaku yang tidak baik yang mencoreng nama institusi," pungkasnya.
Propam Tawarkan Uang Rp 50 Juta Dikembalikan
Lalu, pada saat pemeriksaan Deca dan Fury di Bidpropam Polda Sumut Senin (26/6), polisi sempat menyatakan akan mengembalikan Rp 50 juta kepada Deca dan Fury. Namun tawaran itu ditolak.
"Saat itu, korban diperiksa di Propam Polda Sumut. Di situ mereka minta setelah pemeriksaan, korban ikut siaran pers atas perintah dari Pak Kapolda Sumut," kata Direktur LBH Medan Irvan Syahputra kepada detikSumut, Kamis (29/6).
Irvan mengatakan, pejabat Polda yang menyampaikan penawaran kepadanya adalah Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung. Namun, dia mengucapkan hendak mengajar. Setelah itu, informasinya siaran pers yang akan digelar berganti hari jadi besok siang.
"Nah, Kabid Propam bilang pas siaran pers itu akan ada pengembalian uang dan mereka meminta korban mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda Sumut," ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Kabid Propam Akui Tawarkan Uang Dikembalikan
Kombes Dudung Adijono tak menampik bahwa dirinya sempat menawarkan agar uang Rp 50 juta itu dikembalikan. Menurutnya, itu adalah niat baik dari pihaknya.
"Kita niat baik untuk mengembalikan, itu kewajiban kita. Kita masih komunikasikan dengan pengacaranya, akan kita kembalikan," kata Dudung Adijono, Sabtu (1/7).
Terkait apakah proses penyelidikan kasus itu akan dihentikan jika uang tersebut dikembalikan, Dudung mengatakan hal tersebut tergantung kepada para korban.
"Itu nanti kita komunikasikan dengan pelapor, kalau pelapornya mau cabut, ya terserah, tergantung mereka, kalau memang mau diproses, semua barang bukti diproses, kita pidana," ujarnya.
4 Polisi Dipatsus
Empat personel yang diduga memeras dua waria itu pun lalu ditempatkan di penempatan khusus (patsus). Patsus itu dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan kepada keempatnya.
"Sudah dipatsus, dipatsus dalam rangka pemeriksaan," kata Dudung, Jumat (7/7).
Keempat Polisi Didemosi 4 Tahun
Atas kasus tersebut, keempat polisi itu pun disidang etik. Mereka dijatuhi sanksi demosi selama empat tahun karena terbukti melanggar.
"Berdasarkan putusan sidang KKEP terhdap 4 orang terduga pelanggar dijatuhi hukuman sanksi administrasi, yakni mutasi bersifat demosi selama empat tahun," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (12/7).
Selain itu, keempatnya juga dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari. Sanksi patsus itu kata Hadi, telah dilalui oleh keempatnya sebelum disidang etik.
"Sanksi penempatan khusus selama tujuh (tujuh) hari dan sudah dijalani sejak tanggal 3 Juli- 10 Juli 2023," pungkasnya.
4 Polisi Minta Maaf
Selain demosi, keempatnya juga dijatuhi sejumlah sanksi lainnya. Mereka diberikan sanksi berupa sanksi etika dan administrasi.
Sanski etika, yakni keempat polisi tersebut harus meminta maaf secara lisan saat sidang etik. Selain itu, keempatnya juga harus membuat permintaan maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," kata Hadi.
Kemudian, sanksi etika yang juga harus dilakukan keempat oknum polisi itu adalah mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Simak Video "Video: Heboh Kondisi Kandang Medan Zoo Viral Tak Terawat"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)