Ahli Waris Gedung Warenhuis Gugat Bobby Nasution Rp 1 Triliun

Ahli Waris Gedung Warenhuis Gugat Bobby Nasution Rp 1 Triliun

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Selasa, 11 Jul 2023 18:45 WIB
Pihak yang mengaku ahli waris Gedung Warenhuis melakukan aksi damai di depan Gedung PN Medan.
Pihak yang mengaku ahli waris Gedung Warenhuis melakukan aksi damai di depan Gedung PN Medan. (Foto: Istimewa)
Medan -

Sidang gugatan ahli waris Gedung Warenhuis terhadap Wali Kota Medan, Bobby Nasution digelar hari ini. Sidang ini terkait sengketa kepemilikan gedung bersejarah itu.

Sebelum persidangan dimulai, pihak penggugat yakni ahli waris melakukan aksi demai di depan gedung PN Medan. Para keluarga penggugat membentangkan spanduk yang mengecam mafia tanah. Serta meminta Bobby sebagai Wali Kota Medan tidak tutup mata terhadap kasus ini.

Penasihat hukum ahli waris almarhum Daliph Sigh Bath, Bambang Hermanto, mengatakan penggunaan gedung Warenhuis tidak pernah dialihkan kepada siapapun. Namun Pemkot Medan malah mendaftarkan bangunan itu sebagai Hak Pengelolaan Pemkot Medan di Kantor Pertanahan Kota Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasan ahli waris menggugat karena pihaknya merasa tidak pernah mengalihkan kepada pihak mana pun tanah dan bangunan gedung yang dikenal sebagai gedung bioskop pertama di Kota Medan tersebut. Tetapi, anehnya tanah tersebut tanpa ada persetujuan ahli waris almarhum Daliph Sigh Bath justru didaftarkan sebagai Hak Pengelolaan Pemkot Medan di Kantor Pertanahan Kota Medan," ujar Bambang di depan PN Medan, Selasa, (11/7/2023).

Maka Bambang menyebutkan agar Pemkot Medan menangguhkan segala kegiatan di objek perkara yang berkaitan dengan revitalisasi gedung Warenhuis. Sebab saat ini, status kepemilikan gedung tersebut telah masuk proses hukum dengan nomor perkara No: 522/Pdt.G/2023/PN.Mdn.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Bambang takut adanya revitalisasi akan menghilangkan nilai sejarah Gedung Warenhuis. Pihaknya juga menuntut kerugian kepada Pemkot Medan baik itu materil dan imateril.

"Kami menuntut kerugian materil sebesar Rp 6 miliar dan imateril sebesar Rp 1 triliun," katanya.

Setelah melakukan aksi damai, kemudian Bambang beserta keluarga penggugat mengikuti sidang. Persidangan dilakukan di Ruang Cakra VIII.

Dalam sidang itu, awalnya Bambang menyerahkan identitas selaku penasihat hukum yang sah. Kemudian Bambang memberikan berkas gugatan ahli waris kepada majelis hakim.

Sebelum gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan PN Medan, pihak ahli waris melalui kuasa hukum telah bertemu langsung dengan Bobby Nasution untuk membicarakan perihal kerja sama pengelolaan gedung Warenhuis tersebut.

Wali Kota Medan saat itu berjanji akan berkolaborasi dengan pihak keluarga almarhum Dalip Sigh Bath untuk melestarikan kawasan cagar budaya tersebut.

Akan tetapi seiring berjalannya waktu, Walikota Medan seolah-olah meninggalkan ahli waris dan tidak pernah lagi mau berkomunikasi dengan keluarga bahkan tidak merespons baik lagi soal rencana kolaborasi pengelolaan aset. Atas sikap dari Wali Kota Medan tersebut tentunya membuat ahli waris kecewa akan janji yang telah disampaikan langsung di hadapan ahli waris.

Dalam menghadapi proses ini, pihaknya sudah menyiapkan seluruh dokumen yang akan menjelaskan asal usul sejarah objek tanah dan bangunan bersejarah di Kota Medan yang terletak di Jalan Hindu Kota Medan tersebut serta hubungan hukumnya dengan ahli waris.

"Nanti pada waktunya akan kami buka di persidangan," tegasnya.




(dpw/dpw)


Hide Ads