Pemkot Jelaskan Status Hukum Gedung Warenhuis di Medan

Pemkot Jelaskan Status Hukum Gedung Warenhuis di Medan

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 02 Mei 2023 23:17 WIB
Gedung Warenhuis diketahui merupakan supermarket pertama di Medan. Kini bangunan bersejarah itu tampak terbengkalai dan menanti untuk direvitalisasi.
Foto: ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Medan -

Ahli waris gedung Warenhuis menuding Wali Kota Medan Bobby Nasution ingin menguasai gedung itu secara sepihak. Pemkot Medan pun memberikan penjelasan terkait status hukum gedung Warenhuis.

Kabag Hukum Pemkot Medan, Yunita Sari mengatakan Mahkamah Agung sudah memutuskan perkara soal gugatan gedung Warenhuis. Putusan peninjauan kembali (PK) kasasi diputuskan oleh Mahkamah Agung pada 16 Desember 2022 yang lalu.

"Itu sudah ada putusannya, putusan perkara Nomor:144 PK/TUN/2022, putusan itu merupakan putusan PK kasasi yang dibacakan ada 16 Desember 2022 dan dipublish di Direktori Mahkamah Agung pada 14 April 2023," kata Yunita Sari kepada detikSumut, Selasa (2/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahkamah Agung memutuskan untuk menerima permohonan Wali Kota Medan untuk PK terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor: 68/K/TUN/2021. Sehingga dengan putusan tersebut, Pemkot Medan memiliki hak pakai gedung Warenhuis.

"Dalam amar putusannya mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali yaitu Wali Kota Medan, jadi sudah putus di PTUN," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Yunita menjelaskan, awalnya keluarga ahli waris melakukan gugatan atas Sertifikat Hak Pakai Nomor: 01653/Kelurahan Kesawan, tertanggal 14 Maret 2018, seluas 1.752 meter persegi dengan Surat Ukur Nomor: 00194/Kesawan/2018, tanggal 21 Februari 2018 di PTUN Medan. Saat itu, PTUN Medan memutuskan untuk menerima gugatan dengan nomor keputusan 296/G/2019/PTUN-MDN, tanggal 12 Mei 2020.

Kemudian Pemkot Medan melakukan banding ke PTTUN Medan. Namun PTTUN saat itu menguatkan keputusan PTUN Medan, dibuktikan dengan keputusan PTTUN Nomor: 150/B/2020/PTTUN-MDN, tanggal 8 September 2022.

Kalah di PTTUN, Pemkot Medan kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun permohonan tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor: 68 K/TUN/2021, tanggal 4 Februari 2021.

Pada tanggal 7 April 2022, Pemkot Medan mengajukan PK kasasi. Permohonan tersebut akhirnya diterima Mahkamah Agung dan menangkan oleh Pemkot Medan Nomor:144 PK/TUN/2022, tanggal 16 Desember 2022.

Sebelumnya, ahli waris dan Pemkot Medan ternyata masih bersengketa atas kepemilikan gedung bersejarah Warenhuis yang berada di Jalan Ahmad Yani VII, Kelurahan Kesawan, Kota Medan. Ahli waris menuding Wali Kota Medan Bobby Nasution bersikap arogan dan ingin menguasai gedung tersebut secara sepihak.

"Kami ahli waris Daliph Singh Bath mengingatkan kembali Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution bahwa aset Warenhuis ada pemiliknya. Kami cukup prihatin dengan perkembangan yang berkembangan di publik seolah-olah Pemkot Medan tidak menganggap keberadaan ahli waris Warenhuis," kata Ismail Nusantara S. Pulungan, mewakili anak almarhum Maya Pulungan ahli waris almarhum G. DalipSingh Bath, Kamis (27/4/2023).




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads