Pria di Deli Serdang Perkosa Anak Tiri yang Bisu, Pernah di Samping Istri

Pria di Deli Serdang Perkosa Anak Tiri yang Bisu, Pernah di Samping Istri

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Jumat, 07 Jul 2023 05:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Deli Serdang -

Seorang pria paruh baya berusia 61 tahun berinisial JP di Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, ditangkap karena memperkosa anak di bawah umur. Mirisnya, anak tersebut merupakan anak tirinya sendiri dan juga anak penyandang disabilitas.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon menjelaskan aksi bejat pria paruh baya itu sudah dilakukannya sejak ia menikah dengan ibu korban pada tahun 2017. Kelakuan bejatnya sudah dilakukan berkali-kali saat malam ketika ibu korban sedang tidur.

"Kelakuannya itu sudah dilakukan berkali-kali, dia memaksa korban dan mengancam anak itu, hingga akhirnya si ibu melaporkan hal tersebut. Ibu korban sudah mengetahui sebenarnya sejak tahun 2018, namun karena masih cinta si ibu tidak melaporkan nya," kata Josua, Kamis (6/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mencabuli anak tirinya, pria tersebut juga kerap menganiaya istrinya. Hingga akhirnya karena tidak tahan lagi dengan perlakuan pria tersebut, ibu korban melaporkan aksi bejatnya ke polisi.

Tak hanya itu, kata Josua, pria paruh baya itu diketahui positif narkoba ketika dilakukan tes urine.

ADVERTISEMENT

"Setelah laporan tersebut dan dia diamankan, ternyata ketika dilakukan tes urine kita dapati dia seorang pengguna narkoba. Kemudian sering juga menganiaya istrinya, dan istrinya juga sudah jenuh lalu melaporkan aksi bejat tersebut," ujarnya.

Saat ditanyakan, pria paruh baya tersebut mengaku sudah melakukan aksi bejat itu selama lima tahun. Bahkan, ia pernah melakukanya saat istrinya sedang tertidur di dekat anak tirinya. Anak tirinya yang tidak bisa bicara itu tidak melakukan perlawanan saat ia menyetubuhinya.

"Udah ada lima kali dari dia umur 9 tahun sampai sekarang, itu waktu malam pas mau tidur aku gitukan dia. Aku buat gitu sewaktu istri lagi datang bulan. Pas lagi pengen aja aku gitukan dia," ucap JP.

Akibat perbuatanya, pria tersebut dikenakan pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun di penjara.




(afb/afb)


Hide Ads