Ini Pasal yang Didakwakan pada Kompol Chuck

Nasional

Ini Pasal yang Didakwakan pada Kompol Chuck

Tim detikNews - detikSumut
Jumat, 23 Des 2022 06:44 WIB
Kompol Chuck Putranto
Ilustrasi Foto: Wilda Hayatun Nufus/detikcom
Medan -

Kompol Chuck Putranto salah satu personel polisi yang ikut didakwa atas perintangan penyidikan terhadap kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Chuck didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua sempat menyampaikan isi hatinya kepada Sambo dalam persidangan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Kamis (22/12/2022).

Kompol Chuck Putranto terisak, tak menyangka Sambo setega itu membuatnya terseret dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan Chuck saat Sambo dihadirkan sebagai saksi di sidang. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri itu bersama lima orang lainnya.

Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

ADVERTISEMENT

Chuck didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(bpa/bpa)


Hide Ads