Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Sumatera Barat (Sumbar), menahan dan memidanakan seorang Warga Negara (WN) India bernama Binod Kumar Chourasia (36 tahun), karena melanggar aturan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Tedi Hartadi Wibowo menyebutkan, Binod dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran, sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri bernomor 49/Pid.C/2023/PN.
"Dalam putusan pengadilan (negeri Padang) tertanggal 22 Juni 2023, Binod dinyatakan bersalah dan dipidana denda Rp15 juta atau pidana kurungan dua bulan," kata Tedi kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
Tedi menjelaskan, Binod sudah berada di Sumbar selama 9 tahun. Ia bekerja di perusahaan pengolahan gambir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan ia tidak lagi melaporkan lokasi tinggal dan perubahan status jabatannya di perusahaan tersebut, sehingga melanggar pasa 71 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Tidak melaporkan perubahan status ataupun lokasi tinggal terbaru merupakan pelanggaran, karena setiap warga negara asing yang ada harus melaporkan perubahan apapun mengenai identitas diri atau keluarganya," jelas Tedi.
Binod akan segera dideportasi, setelah putusan pengadilan selesai dilaksanakan.
"Deportasi yang bersangkutan akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan selesai. Kami langsung tindak lanjut," katanya.
Binod menjadi orang pertama yang ditindak dengan pasal pidana.
"Kasus ini merupakan yang pertama kami memidanakan orang asing," katanya lagi.
(dpw/dpw)