Seorang pria di Indragiri Hulu, Riau berinisial AS (35) ditangkap polisi. Ia ditangkap usai mencabuli anak tirinya, BN (17) berulang kali selama tiga tahun.
PS Kasubsi Penmas Polres Indragiri Hulu, Aipda Misran mengatakan AS ditangkap pada 14 Juni pekan lalu. Dia ditangkap di rumahnya daerah Batang Gansal.
"Kasus ini mulai terungkap ketika pelaku bersama istri, korban dan anak-anaknya yang lain perjalanan dari Lipat Kain. Lalu mereka singgah di rumah saudara," ucap Misran, Senin (19/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misran menyebut keluarga curiga melihat perilaku pelaku yang berlebihan ke korban sebagai anak tirinya. Apalagi saat itu korban sedang tidak sehat dan butuh istirahat.
Atas kecurigaan itu, selang beberapa hari kemudian keluarga menjemput korban untuk dibawa ke Pekanbaru. Tidak lama, paman korban berinisial LS (34) mendapat cerita tak sedap dari korban.
"Sesampainya di Pekanbaru 12 Juni 2023, barulah korban berani bercerita jika selama ini dia sudah sering mendapat perlakuan tak senonoh dari ayah tirinya. Bahkan sejak Maret 2023 lalu, korban tak diperbolehkan keluar rumah," katanya.
Selain itu, korban bercerita sejak 5 tahun lalu ayah tirinya telah berbuat cabul. Lalu pada September 2021 lalu, ayah tirinya mulai memaksa berhubungan suami istri.
Saat dipaksa berhubungan badan, korban masih duduk di kelas 3 SMP. Korban pun kerap diancam jika bercerita tentang aksi cabul pelaku ke orang lain atau keluarga.
"Mendengar pengakuan korban ini paman dan bibinya menjadi geram serta prihatin dengan nasib yang dialami korban. Lalu dilaporkanlah ke Polsek Batang Gansal karena kondisi korban trauma," katanya.
Dari laporan itu, pelaku diamankan dan mengaku perbuatanya. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Batang Gansal terkait aksi tersebut.
(ras/dpw)