4 Kasus Perdagangan Orang di Sumbar Diungkap, 4 Tersangka Diamankan

4 Kasus Perdagangan Orang di Sumbar Diungkap, 4 Tersangka Diamankan

Jeka Kampai - detikSumut
Sabtu, 17 Jun 2023 17:19 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Ilustrasi. (Foto: Ari Saputra)
Padang -

Polda Sumatera Barat mengungkap empat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban berjumlah delapan orang. Dalam kasus tersebut juga diamankan empat orang tersangka.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan mengatakan, empat kasus TPPO tersebut diungkap selama bulan Juni 2023. Modus yang dilakukan adalah melakukan penyaluran tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal.

"Dalam bulan Juni ini, kita sudah mengungkap 4 kasus TPPO. Korbannya delapan orang, dan kita amankan empat tersangka," kata Dwi dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (17/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar, Polresta Padang, Polres Pariaman dan Polres Pasaman Barat," tambah Dwi.

Empat orang tersangka yang diamankan tersebut adalah dua laki-laki berinisial HA (44) dan H (40) serta dua perempuan berinisial W (38) dan D (53).

ADVERTISEMENT

"Delapan korbannya adalah perempuan 3 orang dan laki-laki 5 orang. Modusnya sebagai tenaga kerja keluar negeri secara ilegal," ujarnya.

Dwi mengimbau seluruh masyarakat, khususnya di Sumatera Barat untuk mewaspadai oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam memberikan jasa penyaluran tenaga kerja ke luar Indonesia.

"Pastikan biro penyalur tenaga kerjanya legal, terdaftar dan sesuai peraturan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat menjadi korban TPPO dengan iming-iming gaji besar," ajaknya untuk waspada.




(dhm/dhm)


Hide Ads