Polisi Tembak Residivis di Karimun saat Ditangkap, Sudah 17 Kali Beraksi

Polisi Tembak Residivis di Karimun saat Ditangkap, Sudah 17 Kali Beraksi

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 15 Jun 2023 18:32 WIB
Pelaku ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)
Pelaku ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)
Karimun -

Polisi menangkap dua pelaku pencurian rumah warga di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Satu di antara pelaku yang merupakan residivis terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap.

"Satreskrim Polres Karimun berhasil amankan 2 pelaku curat. Kedua pelaku itu berinisial RA dan AY. Untuk pelaku AY terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan petugas saat akan diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali pada Kamis (15/6/2023).

Gidion mengatakan mulanya petugas menangkap pelaku RA. Setelah itu dilakukan pengembangan dan menangkap pelaku AY di tempat persembunyian di Jalan Rokan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau pada Selasa (13/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku kemudian dibawa ke Karimun pada hari Rabu (14/6). "Penangkapan pelaku AY ini pengembangan dari rekan pelaku RA yang sebelumnya telah diamankan pada Sabtu (20/5). Keterangan RA, Ia melakukan pencurian bersama rekannya AY," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kedua komplotan pencuri itu diketahui melakukan pencurian di perumahan Wonosari Asri, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Karimun pada Mei lalu. Kedua pelaku mengambil 2 unit handphone milik korban.

"Pelaku AY ini merupakan residivis kasus serupa. Pelaku RA ini bukan residivis. Hasil interogasi mereka sudah melakukan aksi pencurian ini sebanyak 17 kali di wilayah Kabupaten Karimun," ujarnya.

Dari kedua pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. "Kedua pelaku RA dan AY terancam hukuman penjara 7 tahun," ujarnya.




(dhm/dhm)


Hide Ads