PKB Resmi Pecat Anggota DPRD Tanjungbalai Tersangka Kasus Narkoba

PKB Resmi Pecat Anggota DPRD Tanjungbalai Tersangka Kasus Narkoba

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 09 Jun 2023 14:42 WIB
Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi mengenakan baju tahanan Polda Sumut
Foto: Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi mengenakan baju tahanan Polda Sumut (Finta Rahyuni/detikSumut)
Tanjungalai -

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi memecat Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Mukmin dipecat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan sempat jadi DPO.

"Pasti dipecat, tersangka narkoba sudah kita pecat," kata Bendahara PKB Sumut, Zeira Salim Ritonga kepada detikSumut, Jumat (9/6/2023).

Setelah dipecat sebagai anggota partai, PKB kemudian melakukan pergantian antar waktu (PAW) Mukmin sebagai anggota DPRD. Saat ini, mekanisme PAW tersebut sedang berlangsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi saat ini mekanisme lagi jalan," ucapnya.

Perintah PAW juga sudah dikeluarkan oleh PKB Sumut. Sehingga DPC PKB Tanjungbalai sedang memproses PAW tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sedang berjalan, kita sudah perintahkan Ketua DPC untuk memproses PAW," ujarnya.

Saat ditanya siapa yang akan mengganti Mukmin sebagai anggota DPRD Tanjung Balai, Zeira masih enggan untuk membocorkan namanya. PKB Tanjung Balai, kata Zeira, masih mendalami track record calon pengganti Mukmin.

"Mereka belum bisa setorkan nama, karena masih melihat track record PAW nya," tutupnya.

Sebelumnya, PKB memastikan akan memecat Mukmin Mulyadi jika terbukti bersalah sebagai DPO kasus narkoba. PKB saat itu, masih menunggu proses di kepolisian.

"Namun demikian DPW PKB Sumut akan memantau perkembangan, jika memang terbukti maka partai akan menjatuhkan sanksi. Ya (sanksi pemecatan dan) sanksi pemberhentian," sebut Zeira Salim Ritonga, Rabu (12/4/2023).

Sebab, saat melantik Mukmin sebagai anggota DPRD Tanjungbalai melalui PAW, mereka belum tahu jika Mukmin DPO kasus narkoba. Apalagi secara administrasi, semua berkas dipenuhi seperti SKCK dari kepolisian dan pengadilan.

"Tadi setelah dikonfirmasi pada Ketua DPC Kota Tanjungbalai, bahwa dalam prosedur pelantikan PAW sudah sesuai mekanisme," ucapnya.

Saat ini, Polda Sumut juga telah menyerahkan Mukmin ke Kejari Medan. Mukmin diserahkan beserta alat bukti.

"Benar, anggota DPRD Tanjungbalai bernama Mukmin Mulyadi DPO kasus ekstasi 2.000 butir telah diserahkan bersama barang bukti ke Kejari Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (9/5/2023).

Hadi menyebut, Mukmin diserahkan ke Kejari pada 4 Mei 2023 lalu. Pelimpahan anggota DPRD dari PKB itu dilakukan usai jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara itu lengkap.




(dhm/dhm)


Hide Ads