Dua pencuri kabel tower milik PT XL Axiata di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) tertangkap basah saat melakukan aksinya. Keduanya, yakni S alias Martel (43) dan MN alias Ucok (53).
"Kedua pelaku tertangkap tangan oleh penjaga tower saat mencuri kabel tower PT XL Axiata," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Jumat (2/6/2023).
Agus mengatakan para pelaku melancarkan aksinya pada Rabu (31/5) pagi. Keduanya mencuri kabel tower milik PT XL Axiata yang berada di Desa Simalas, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai tertangkap tangan, penjaga tower lalu menghubungi pihak perusahaan untuk menyerahkan kedua pelaku ke polisi. Pihak perusahaan juga sekaligus membuat laporan atas kejadian itu.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan 150 meter kabel feeder warna hitam yang dicuri para pelaku. Akibat pencurian itu, PT XL Axiata mengalami kerugian hingga Rp 15 juta.
"Akibat kejadian itu PT XL Axiata mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta lebih," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4e, 5e KUHPidana.
(dhm/dhm)