3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Ditangkap Kejaksaan Diduga Korupsi Rp 7,4 M

Sumatera Selatan

3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Ditangkap Kejaksaan Diduga Korupsi Rp 7,4 M

Tim detikSumbagsel - detikSumut
Rabu, 31 Mei 2023 22:47 WIB
Jaksa menjemput 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir
Foto: Istimewa
Ogan Ilir -

Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir, Sumatera Selatan ditangkap kejaksaan penyidik terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada Ogan Ilir 2020 sebanyak Rp 7,4 miliar. Ketiganya juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Ketiga orang yang dijemput tim penyidik Kejari OI yakni K, I dan ID. Ketiganya dijemput di kediaman masing-masing," kata Kasi Intel Kejari OI, Ario Apriyanto melansir detikSumbagsel, Rabu (31/5/2023).

Usai ditangkap, tiga orang itu langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya kemudian dibawa untuk ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas 1 Pakjo di Palembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menetapkan 3 orang Komisioner Bawaslu Ogan Ilir menjadi tersangka. Ini sehubungan pengembangan dan pendalaman penyidik," tutur Ario.

Para tersangka sebelumnya sudah pernah dipanggil untuk menjadi saksi. Penetapan tersangka ketiganya berdasarkan fakta persidangan yang termuat pada nota pendapat penuntut umum dan hasil gelar perkara oleh tim Penyidik.

ADVERTISEMENT

Penuntut umum kemudian berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel melihat adanya perbuatan melawan hukum. Tidak tanggung-tanggung, dugaan korupsi itu mencapai Rp 7,4 miliar.

"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi," jelasnya.




(afb/afb)


Hide Ads