Baru-baru ini publik dihebohkan karena Aldi Taher mendaftar menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) dari dua partai yaitu PBB dan Perindo. Ternyata kasus ini bukan hanya terjadi pada Aldi Taher.
Ialah mantan Wakil Wali Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Yuri Gagarin yang terdaftar sebagai bacaleg ganda atau dari dua partai berbeda. Yuri terdaftar sebagai bacaleg dari PKB dan PKN.
Ketua KPU Prabumulih, Marjuansyah membenarkan hal tersebut. Dari proses verifikasi yang mereka lakukan sejak 15 Juni 2023, kata Marjuansyah, mereka menemukan nama Yuri Gagarin terdaftar dari dua partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah menemukan satu nama calon anggota legislatif yang terdaftar dari dua partai berbeda di Prabumulih. Ini bacaleg atasnama Yuri Gagarin," kata Marjuansyah melansir detikSumbagsel, Selasa (30/5/2023).
Yuri Gagarin terdaftar dari partai PKB dan PKN dari daerah pemilihan (dapil) yang sama. "Iya atas nama itu (Yuri Gagarin), terdaftar di PKN dan PKB," sebutnya.
Marjuansyah menyebut tidak boleh satu orang menjadi bacaleg di dua partai. Atas dasar itu, nama Yuri di salah satu partai akan dicoret.
"Itu dipastikan tidak boleh ganda seperti itu. Nanti pasti akan dicoret salah satu," tuturnya.
Yuri dan partai yang mendaftarkannya akan dimintai klarifikasi oleh KPU. Hal ini untuk menegaskan Yuri menjadi bacaleg dari partai yang mana.
"Akan kita klarifikasi nanti, ke yang bersangkutan dan partainya, surat pengunduran dirinya. Artinya dia harus dipastikan salah satu, tidak bisa dua-duanya kan. Apakah dia dari PKN atau PKB," jelasnya.
(afb/afb)