10 Fakta Terkini Guru Ngaji di Labura Cabuli 9 Siswa Pria

10 Fakta Terkini Guru Ngaji di Labura Cabuli 9 Siswa Pria

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 31 Mei 2023 09:44 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi (Andhika Akbarayansyah)
Labura -

Seorang guru mengaji berinisial PH (40) di Kabupaten Labuhanbatu Utara , Sumatera Utara mencabuli 9 siswa prianya. Aksi bejat itu sudah dilakukan pelaku hingga 22 kali.

Perbuatan cabul ini dilakukan pelaku di sekolah tempat dirinya mengajar. PH melancarkan aksinya saat situasi sekolah sedang sepi. Berikut 10 fakta terkait kasus pencabulan tersebut:

1. Semua Korban Laki-laki

Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Arwin mengatakan ada sembilan orang siswa yang menjadi korban pelaku. Semua korban berjenis kelamin laki-laki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, semua laki-laki," kata Iptu Arwin, Selasa (30/5/2023).

2. Korban Siswa MDTA dan MTS

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu mengatakan kesembilan korban itu terdiri dari enam siswa MDTA dan tiga siswa MTS. "Sementara ini ada sembilan korban," kata James.

ADVERTISEMENT

3. Terjadi Sejak Tahun 2020

James mengatakan pencabulan itu dilakukan pelaku sejak tahun 2020 hingga terakhir pada 21 Mei 2023. Perbuatan bejat pelaku itu terungkap usai salah seorang orang tua korban yang mengetahui kejadian itu membuat laporan ke Polres Labuhanbatu pada 22 Mei 2023.

"Waktu kejadian sekira tahun 2020 sampai tanggal 21 Mei 2023," jelasnya.

4. Sudah Terjadi 22 Kali

Perbuatan cabul itu tidak ternyata sudah berkali-kali dilakukan oleh pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan perbuatan bejat itu telah 22 kali dilakukan PH kepada para korban.

"Pencabulan ini telah dilakukan oleh tersangka PH sebanyak kurang lebih 22 kali dengan sembilan korban," ujar James.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. "Masih terus dikembangkan," jelasnya.

5. Korban Dicabuli di Kantor Guru hingga Kantin

PH mengaku telah 22 kali mencabuli para siswanya. Aksi bejat itu dilakukannya di berbagai tempat, yakni di kantor guru, aula dan kantin sekolah.

"Kantor guru MTS sebanyak 12 kali, kantin MDTA empat kali dan aula sekolah MDTA enam kali," kata James.

6. Modus Minta Pijat

Perwira menengah Polri itu menyebut pelaku awalnya memanggil para korban saat kondisi sekolah tengah sepi. Pelaku memanggil dengan modus meminta untuk dipijat.

"Tersangka PH memanggil para korban pada saat situasi sepi dan tidak ada orang dengan alasan untuk mengusuk tersangka, sehingga tersangka dengan leluasa melampiaskan hawa nafsunya terhadap para korban," ujarnya.

7. Korban Diancam

Setelah mencabuli para korban, pelaku lalu mengancam korban agar tidak memberitahu perbuatannya itu. Alhasil, korban merasa ketakutan dan tak berani melaporkan perbuatan bejat pelaku.

"Para korban tidak berani memberitahukan kepada orang lain," ujar James.

Fakta Berikutnya di Halaman Selanjutnya...

8. Pelaku Ditangkap di Aceh

Setelah menerima laporan pencabulan itu, polisi lalu menyelidiki keberadaan pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan petugas berhasil menangkap pelaku di Provinsi Aceh.

"Pelaku ditangkap saat melarikan diri ke Aceh Tamiang," kata James.

9. Terancam 15 Tahun Penjara

Usai diamankan, pelaku lalu dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk diperiksa. Saat ini, PH telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan atas peristiwa itu.

Pelaku dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun," pungkas James.

10. Anus Korban Ada Tanda Kemerahan

Iptu Arwin mengatakan berdasarkan hasil visum ditemukan bekas kemerahan pada bagian anus korban. "Hasil visum adanya tanda kemerahan di daerah anus, kemungkinan trauma benda tumpul," ujarnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT di Sumut"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads