Guru mengaji berinisial PH (40) ditangkap polisi karena mencabuli sembilan siswinya di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut). Pelaku mencabuli para korban sebanyak 22 kali.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu mengatakan ada sembilan siswi yang menjadi korban pencabulan pelaku. Kesembilan korban itu terdiri dari enam siswi MDTA dan tiga siswi MTS.
"Sementara ini ada sembilan korban," kata James, Selasa (30/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
James mengatakan pencabulan itu dilakukan pelaku sejak tahun 2020 hingga terakhir pada 21 Mei 2023. PH melancarkan aksinya di berbagai tempat, yakni di kantor guru, aula dan kantin sekolah.
"Kantor guru MTS sebanyak 12 kali, kantin MDTA empat kali dan aula sekolah MDTA enam kali," ujarnya.
Perwira menengah Polri itu menyebut pelaku awalnya memanggil para korban saat kondisi sekolah tengah sepi. Pelaku memanggil dengan modus meminta untuk dipijat.
"Tersangka PH memanggil para korban pada saat situasi sepi dan tidak ada orang dengan alasan untuk mengusuk tersangka, sehingga tersangka dengan leluasa melampiaskan hawa nafsunya terhadap para korban," ujarnya.
Setelah mencabuli para korban, pelaku lalu mengancam korban agar tidak memberitahu perbuatannya itu. Alhasil, korban merasa ketakutan dan tak berani melaporkan perbuatan bejat pelaku.
![]() |
"Para korban tidak berani memberitahukan kepada orang lain," ujar James.
Perbuatan bejat pelaku itu terungkap usai salah seorang orang tua korban yang mengetahui kejadian itu membuat laporan ke Polres Labuhanbatu pada 22 Mei 2023. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di Provinsi Aceh.
Usai diamankan, pelaku lalu dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk diperiksa. Saat ini, PH telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan atas peristiwa itu. Pelaku dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.
(dpw/dpw)