Modus Guru Ngaji di Labura 22 Kali Cabuli Siswinya: Minta Pijat

Modus Guru Ngaji di Labura 22 Kali Cabuli Siswinya: Minta Pijat

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 30 Mei 2023 15:55 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Medan -

Seorang guru mengaji di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut) berinisial PH (40) mencabuli sembilan siswinya sebanyak 22 kali. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus minta dipijat.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu mengatakan pelaku awalnya memanggil para korban saat kondisi sekolah tengah sepi. Pelaku memanggil korban dengan modus meminta untuk dipijat.

"Tersangka PH memanggil para korban pada saat situasi sepi dan tidak ada orang dengan alasan untuk mengusuk tersangka, sehingga tersangka dengan leluasa melampiaskan hawa nafsunya terhadap para korban," kata James, Selasa (30/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mencabuli para korban, pelaku lalu mengancam korban agar tidak memberitahu perbuatannya itu. Alhasil, korban merasa ketakutan dan tak berani melaporkan perbuatan bejat pelaku.

"Para korban tidak berani memberitahukan kepada orang lain," ujarnya.

ADVERTISEMENT

James mengatakan aksi itu dilakukan pelaku di sekolah tempat pelaku mengajar. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

"Masih terus dikembangkan," jelasnya.

Ia menyebut ada sembilan siswi yang menjadi korban pencabulan pelaku. Kesembilan korban itu terdiri dari enam siswi MDTA dan tiga siswi MTS.

"Sementara ini ada sembilan korban," ujarnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...

Perwira menengah Polri itu menjelaskan pencabulan itu dilakukan pelaku sejak tahun 2020 hingga terakhir pada 21 Mei 2023. Perbuatan bejat pelaku itu terungkap usai salah seorang orang tua korban yang mengetahui kejadian itu membuat laporan ke Polres Labuhanbatu pada 22 Mei 2023. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di Aceh.

Usai diamankan, pelaku lalu dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk diperiksa. Saat ini, PH telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan atas peristiwa itu.

"Pasal yang dipersangkakan, Pasal 82 Ayat 1, 2, 4 Jo pasal 76 E UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU atau Pasal 6 Huruf C UU RI No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 Ayat 1 dari KUHPidana," pungkasnya.



Simak Video "Video Eks Kapolres Ngada Tersangka Pencabulan Diserahkan ke Kejari Kupang"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads