Aksi bejat dilakukan seorang oknum guru SMA berinisial YF (25) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). YF diduga mencabuli siswa laki-laki hingga terpaksa dioperasi karena mengalami luka serius di bagian duburnya.
"Pelaku YF telah diamankan Unit Reskrim Polsek Sagulung pada Selasa (23/5). Pelaku adalah guru korban. Korban mengalami luka cukup serius di bagian duburnya," kata Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan, Sabtu (27/5/2023).
Kasus pencabulan itu bermula dari kecurigaan orang tua korban. Saat itu, di rumah korban sedang ada acara keluarga dan korban menunjukkan perilaku yang tidak seperti biasanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu ada acara keluarga di rumah korban. Pada saat korban hendak mau duduk terlihat oleh ayah korban cara berjalan dan duduk agak sulit, selanjutnya ayah korban bertanya kepada korban apa yang terjadi," jelas Donald.
Saat ditanya oleh orang tuanya, korban masih belum mau jujur dan menceritakan kejadian yang menimpanya. Ayah korban kemudian memeriksa bagian belakang tubuh korban.
"Saat di cek oleh ayah korban terlihat ada luka di bagian dubur hingga adanya cairan. Ayah korban kemudian membawa korban ke RS Embung Fatimah untuk dilakukan pengecekan oleh tim medis," ujarnya
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, dokter menyarankan korban untuk dilakukan operasi. Ayah korban yang semakin curiga terus membujuk anaknya untuk menceritakan kejadian yang menimpanya.
"Korban menjalani operasi akibat ditemukan adanya luka di bagian duburnya tersebut," ujarnya
"Ayah korban berusaha menanyakan akibat luka yang dialami oleh korban secara perlahan-lahan. Korban akhirnya bercerita kepada ayahnya bahwa ia telah dicabuli oleh guru sekolah korban di kos-kosan guru sekolah. Pelaku YF yang melakukan perbuatan tersebut, dilakukan pertama kali pada hari Kamis (9/3). Perbuatan cabul itu dilakukan berulang oleh pelaku," tambahnya
Ayah Korban kemudian bersama keluarga besarnya langsung menjemput pelaku YF ke kos-kosannya di Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Kemudian pelaku digiring langsung ke Polsek Sagulung.
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan 2 alat bukti yang sah Unit Reskrim Polsek Sagulung menetapkan YF sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ujarnya.
(dhm/dhm)