Nelayan penemu kokain 3 kg kokain di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) ditetapkan tersangka oleh polisi. Nelayan berinisial AT(36) dan temannya AS (44) ditetapkan tersangka dan kasusnya kini ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Kepri.
"Hasil penyelidikan bahwa kokain tersebut sudah lama ditemukan. Tersangka AT menemukan pada Senin (1/5). Kemudian berkoordinasi dengan tersangka AS untuk dikubur dan diketahui pada Selasa (23/5)," kata Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Bagus Suropratomo, Selasa (30/5/2023).
"Jadi motif kedua pelaku yakni AT dan AS sengaja menguburkan kokain tersebut untuk mengharapkan memperoleh uang. Untuk dijual kembali," tambahnya.
Bagus mengatakan motif AT dan AS yang menemukan kokain itu diketahui dari hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya. Polda Kepri beberapa waktu lalu menangkap 3 orang atas kepemilikan 1,4 kg kokain.
"Dari hasil penyelidikan, penyidikan dua orang yang ditetapkan tersangka itu memiliki hubungan dengan salah satu dari 3 tersangka yang memiliki 1,4 kg kokain yang diamankan di Tanjungpinang, Anambas dan Batam beberapa waktu lalu," ujarnya.
Kini tersangka AT dan AS yang menemukan dan menyimpan kokain tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.
"AT dan AS diduga keras tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima, dan atau diduga memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika jenis kokain tersebut," ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Simak Video "Video: Pemilik Hotel Da Vienna Batam Jadi Tersangka Korupsi Pajak"
(dpw/dpw)