Warga Desa Poncowarno, Kabupaten Langkat yang tergabung dalam kelompok tani Marhaen Jaya menggelar aksi di depan kampus Universitas Sumatra Utara (USU), Jalan Dr Mansyur Medan. Mereka menuntut ganti rugi lahan seluas 300 hektare yang belum dibayar sejak tahun 1986.
"Yang kami minta hak kami warga Desa Poncowarno, yaitu kewajiban yang USU sudah ingkari selama 39 tahun lamanya. Kami sudah cukup bersabar, ditipu, difitnah, dipukul, dan dipenjara," ujar warga Desa Poncowarno, Ahok saat diwawancarai di lokasi aksi, Senin (15/12/2025).
Amatan detikSumut di lokasi, massa menggelar aksi tepat di depan pintu 3 USU. Mereka menggelar spanduk dan poster bertuliskan penggunaan lahan sebesar 300 hektare oleh USU yang belum diterima ganti ruginya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lewat tawaran ganti rugi dan bagi hasil mereka bujuk warga desa serahkan 300 hektare ladangnya. Dengan dalih sebagai percobaan, pendidikan dan penelitian mahasiswa, oknum nakal USU perdaya puluhan warga desa yang polos dan jujur," ujar Ahok.
Dijelaskannya, sebanyak 300 hektare ladang petani di Desa Poncowarno (dulunya Desa Pamah Tambunan) kini menjadi lahan kebun sawit komersil.
"Ditanami bukan untuk diteliti, bukan untuk mendidik mahasiswa, ditanami untuk dipanen dan dijual tandan buahnya menjadi rupiah," jelasnya.
Dikatakan Ahok, pada tahun 2005 sempat dilakukan audiensi bersama pihak universitas. Pada saat itu, pihak USU mengaku akan membayar ganti rugi lahan. Namun, warga mengaku hingga saat ini belum ada yang menerima.
"Hasilnya 176,56 hektare milik 56 kepala keluarga didata dan USU wajib ganti rugi. Tapi hingga kini tidak ada. Yang menerima justru beberapa pegawai USU," ungkapnya.
Ahok mengatakan, jika pihak USU tidak menunjukkan niat baik saat aksi digelar, warga akan menghalangi pihak USU untuk memasuki lahan tersebut.
"Kami berharap Bapak Rektor, Profesor Muryanto Amin mau jujur membayar. Hari ini, kami pastikan kepada Rektor dan segenap pegawai USU, jika niat baik tidak kami dapatkan dari kalian sekarang, kami akan pulang dan menghadang siapa pun dari kalian yang mencoba masuk ke ladang kami yang ganti ruginya belum USU bayar sejak 1986 hingga sekarang," tutupnya.
(afb/afb)











































