Nelayan Penemu 3 Kg Kokain di Anambas Ditetapkan Jadi Tersangka

Kepulauan Riau

Nelayan Penemu 3 Kg Kokain di Anambas Ditetapkan Jadi Tersangka

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 30 Mei 2023 16:20 WIB
Nelayan temukan 3 paket diduga kokain di Kepulauan Anambas, Kepri. (Foto: Istimewa)
Nelayan temukan 3 paket diduga kokain di Kepulauan Anambas, Kepri. (Foto: Istimewa)
Batam -

Nelayan penemu kokain 3 kg kokain di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) ditetapkan tersangka oleh polisi. Nelayan berinisial AT(36) dan temannya AS (44) ditetapkan tersangka dan kasusnya kini ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Kepri.

"Hasil penyelidikan bahwa kokain tersebut sudah lama ditemukan. Tersangka AT menemukan pada Senin (1/5). Kemudian berkoordinasi dengan tersangka AS untuk dikubur dan diketahui pada Selasa (23/5)," kata Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Bagus Suropratomo, Selasa (30/5/2023).

"Jadi motif kedua pelaku yakni AT dan AS sengaja menguburkan kokain tersebut untuk mengharapkan memperoleh uang. Untuk dijual kembali," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagus mengatakan motif AT dan AS yang menemukan kokain itu diketahui dari hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya. Polda Kepri beberapa waktu lalu menangkap 3 orang atas kepemilikan 1,4 kg kokain.

"Dari hasil penyelidikan, penyidikan dua orang yang ditetapkan tersangka itu memiliki hubungan dengan salah satu dari 3 tersangka yang memiliki 1,4 kg kokain yang diamankan di Tanjungpinang, Anambas dan Batam beberapa waktu lalu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kini tersangka AT dan AS yang menemukan dan menyimpan kokain tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.

"AT dan AS diduga keras tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima, dan atau diduga memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika jenis kokain tersebut," ujarnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...

Sebelumnya diberitakan, nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) menemukan tiga paket diduga kokain seberat 3,11 kilogram. Barang itu ditemukan saat nelayan mencari siput.

"Betul, ada temuan 3 paket barang diduga narkotika jenis kokain. Paket diduga kokain itu ditemukan oleh nelayan saat mencari siput. Beratnya sekitar 3,11 kilogram," kata Kapolres Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto, Rabu (24/5/).

Kronologi penemuan 3 paket barang diduga kokain itu bermula dari nelayan bernama Atri melaut di sekitar perairan Pulau Peneson Kecil. Kemudian, nelayan tersebut menuju daratan Pulau Peneson Kecil untuk beristirahat dan mencari siput.

"Saat nelayan tersebut mencari siput menemukan 3 buah paket benda mencurigakan yang terbungkus plastik transparan. Jarak tiga paket itu berkisar 2 meter. Saksi mengetahui barang yang ditemukan tersebut adalah narkotika jenis kokain," ujarnya.

Apri mengatakan awalnya nelayan yang menemukan ingin memusnahkan sendiri kokain tersebut usai berkoordinasi dengan salah seorang rekannya. Namun, akhirnya kokain tersebut diputuskan untuk di tanam di daerah Bukit Midan, Desa Air Biru.

"Informasi itu menyebar di masyarakat. Akhirnya Kepala Desa Air Biru pada Selasa (23/5) menghubungi nelayan yang menemukan kokain tersebut. Kemudian kepala desa beserta staf mengambil 3 paket diduga kokain yang telah dikubur tersebut," ujarnya.

Sang kepala desa lalu langsung berkoordinasi dengan Polsek Jemaja atas temuan paket diduga kokain tersebut. Pihak polsek kemudian mendatangi lokasi.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Respons Kemenpar soal Pulau di Anambas yang Dijual Online"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads