Janda lima anak di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Erlina Zebua, divonis 14 hari penjara. Erlina dinyatakan bersalah telah menganiaya tetangganya. Begini perjalanan kasus Erlina dari awal hingga divonis.
Kasus Erlina itu mencuat ke publik usai video kelima anaknya menangis histeris viral di media sosial. Anak dari Erlina itu menangis karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan melakukan penahanan terhadap Erlina.
Pada video viral yang dilihat detikSumut, terlihat lima orang anak itu sedang berada di depan sebuah rumah. Ada tiga orang perempuan dan dua laki-laki yang tampak masih anak di bawah umur. Mereka duduk sambil menangis histeris.
Pada video lain, seorang anak perempuan mengaku dirinya adalah anak sulung dari Erlina Zebua. "Saya dan adik saya empat orang lagi tidak ada yang menolong, hanya ibu kami harapan kami. Bapak saya meninggal lima tahun lalu, mamaku janda miskin, tidak ada yang menolong kami. Tolong kami," ujarnya sambil menangis.
Erlina Jadi Tersangka Penganiayaan
Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripda Aydi Mashur menyebut Erlina Zebua dilaporkan oleh tetangganya atas dugaan penganiayaan pada September 2022 lalu. Selang beberapa waktu, Erlina Zebua ditetapkan menjadi tersangka.
Lalu, berkas perkara penganiayaan itu diserahkan ke Kejari Nias Selatan dan telah dinyatakan lengkap atau P21. Setelah lengkap, penyidik melimpahkan Erlina Zebua ke Kejari Nisel pada 9 Mei 2023. Setelah itu, Kejari menahan Erlina Zebua.
"Polres Nias Selatan tidak melakukan penahanan dalam perkara ini terhadap Erlina Zebua. Namun, setelah dilimpahkan ke Kejari Nias Selatan, tersangka dilakukan penahanan oleh JPU," kata Bripda Aydi, Senin (22/5/2023).
Bripda Aydi mengaku kasus itu merupakan peristiwa saling lapor. Erlina Zebua melaporkan tetangganya atas dugaan penyerobotan tanah, sementara tetangganya melaporkan Erlina atas dugaan penganiayaan.
Berawal dari Kasus Penyerobotan Tanah
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Freddy Siagian menyebut kasus penganiayaan itu dipicu penyerobotan tanah yang diduga dilakukan tetangga Erlina, Fanorotodo Laia, di Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandyara, Kabupaten Nias Selatan.
Kasus penyerobotan tanah ini pun telah dilaporkan Erlina Zebua ke Polres Nias Selatan pada Agustus 2022 lalu.
"Perkaranya begini, awalnya ia (Erlina) melaporkan penyerobotan tanah, karena terlapor (Fanorotodo) membangun fondasi di tanah pelapor," kata AKP Freddy.
Lalu, pada 21 September 2022, Erlina Zebua melihat anak dari Fanorotodo sedang duduk di dekat rumahnya. Sontak ia pun menanyakan alasan ayahnya membangun fondasi di tanah miliknya. Saat itu, Erlina meminta agar fondasi tersebut segera dibongkar.
Namun, anak dari Fanorotodo menjawab dengan mengatakan bahwa yang membangun fondasi itu adalah ayahnya, bukan dirinya, sehingga, anak tersebut meminta Erlina untuk menyampaikan hal tersebut kepada ayahnya.
"Terjadilah cekcok mulut," ujarnya.
Setelah itu, Erlina pergi menuju rumahnya untuk mengambil sebuah pisau. Ia lalu mengejar anak dari Fanorotodo dan mengayunkan pisau ke arah korban hingga mengenai bagian tangan dan punggung.
Erlina Tidak Pernah Ditahan Polisi
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Nias Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan Erlina sebagai tersangka.
AKP Freddy menegaskan bahwa sejak penetapan tersangka itu pihaknya tidak pernah menahan Erlina. Hal tersebut berdasarkan pertimbangan karena Erlina memiliki lima orang anak yang masih kecil.
Freddy mengaku pihaknya sudah empat kali memediasi kasus tersebut. Namun, mediasi itu tidak menemui titik temu.
"Kami sudah coba mediasi sebanyak empat kali supaya diselesaikan secara kekeluargaan, namun tidak berhasil," ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman berikut...
(dhm/dhm)